Berita Viral

Dibayar Rp 100 Ribu, Penempel Stiker Kode QR Judol Berkeliaran Bebas hingga Ditangkap Polisi

Seorang pria penempel barcode QR yang ternyata adalah situs judol akhirnya ditangkap polisi ketika hendak mengibarkan

Tayang:
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas.com/@info_ciledug di Instagram
QR BARCODE JUDOL - Aksi penempelan stiker judol di Petukangan Selatan, Pesanggrahan Jaksel oleh orang tak dikenal. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya 

Ringkasan Berita:
  • Pria bermoduskan Code QR membagikan stiker dan menempelkannya ke sembarang tempat di wilayah Jakarta
  • Ternyata kode tersebut salinan menuju situs terlarang judol
  • Polisi mengimbau masyarakat agar tak sembarang memindai kode yang tersebar di manapun

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria dengan bermoduskan kode QR menyebarkan situs judol di wilayah Jakarta.

Polisi mengungkapkan, SH alias P (37) menempelkan ratusan stiker kode QR situs judi online (judol) tersebar di berbagai wilayah di Jakarta.

Hal ini diketahui setelah SH ditangkap seusai kedapatan menempelkan stiker kode QR judol di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2026) lalu.

“Pengakuan sementara itu sudah lebih dari seratus kode QR yang disebar. Jadi untuk itu kami harapkan masyarakat untuk berhati-hati,” ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Vivi Warga Lumajang Syok Sumurnya Berubah Hitam, Bupati Turun Tangan Langsung Tutup SPPG Bermasalah

Seala mengimbau agar masyarakat tak sembarang memindai kode QR yang ada di berbagai tempat.

Selain mengarahkan pengguna ke situs judol, modus ini juga berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi.

“Jadi data-data privasi atau pribadi itu langsung berpindah. Karena ini sifatnya scam yang mungkin masuk ke situs judi online tersebut, dimasukkan otomatis deposit,” jelas Seala.

Bagi masyarakat yang merasa pernah memindai kode QR yang diduga scam atau judol ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk tindak lanjut.

Dua orang masih buron

Seala memastikan P telah ditangkap, sementara dua rekannya, F dan A masih dalam pengejaran.

P sebagai eksekutor yang menempelkan stiker kode QR itu dibayar sebesar Rp 100.000 untuk setiap stiker yang ditempelkannya.

“Karena diiming-imingi sejumlah uang. Upah per barcode ini yang bersangkutan menyampaikan ke kami Rp 100.000,” kata Seala.

Viral di media sosial

Diberitakan sebelumnya, viral aksi seorang pria menempelkan stiker kode QR yang membawa pengguna internet ke situs judi online, di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari video yang diunggah @info_ciledug, tampak seorang pria mengenakan kaus putih dan topi merah jambu menempelkan stiker ke sejumlah objek di lokasi tersebut.

Pria itu kemudian berpindah ke sepeda motor yang terparkir dan menempelkan dua stiker.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved