Lebaran 2026

Pengendara Jangan Asal Bawa Barang Gembolan Berlebih saat Mudik, Polisi Mengincar

Barang bawaan alias gembolan berlebih di kendaraan akan ditindak. Hal ini dilakukan agar perjalanan mudik lancar, aman dan nyaman.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
BARANG BAWAAN - Arus mudik di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (27/3/2025). Pemotor jangan asal bawa gembolan berlebih. 

Ringkasan Berita:
  1. Komarudin mengingatkan pemudik tidak membawa muatan berlebih.
  2. Pengawasan dilakukan di berbagai pos pengamanan arus mudik di Indonesia.
  3. Pengamanan mudik bagian dari Operasi Ketupat 2026 dengan 161.243 personel.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pengendara motor dan mobil diingatkan untuk tidak membawa barang bawaan berlebih saat mudik Lebaran 2026.

Hal ini diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Barang bawaan alias gembolan berlebih di kendaraan akan ditindak.

Hal ini dilakukan agar perjalanan mudik lancar, aman dan nyaman.

Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2026, Stasiun Kota Baru Malang Sudah Dipadati 8.731 Penumpang 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan, seluruh pos pengamanan telah diperintahkan untuk memantau ketat pergerakan pemudik yang nekat membawa muatan tak wajar.

 "Sebaran pos-pos kami nanti akan memantau. Mulai dari pos pelayanan, pos pengamanan, pos terpadu sampai dengan pos pantau ini akan memantau seluruh aktivitas masyarakat," kata Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Incar Pemudik dengan "Gembolan" Berlebih

Fokus utama kepolisian adalah meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dipicu oleh hilangnya keseimbangan kendaraan akibat beban berlebih atau muatan berlebih.

Istilah "gembolan" atau barang bawaan yang menumpuk tinggi di bagian belakang motor menjadi atensi khusus.

“Kendaraan pribadi yang sering kita lihat overload ini biasanya membawa apa yang kita sebut sebagai ‘gembolan’ atau barang bawaan yang terlalu banyak. Faktor keamanan inilah yang harus benar-benar kita pastikan,” sambungnya.

Fenomena ini juga menyasar kendaraan roda empat, di mana barang bawaan sering dipaksakan tersimpan di atap mobil tanpa perhitungan keamanan yang matang.

Komarudin mengimbau agar kebiasaan ini segera ditinggalkan karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

“Kami tidak merekomendasikan penggunaan kendaraan, khususnya roda dua, yang melebihi kapasitas penumpang. Idealnya, jangan sampai berboncengan terlalu banyak, apalagi ditambah dengan barang bawaan yang berlebih,” tutur Komarudin.

Skema Penindakan di Lapangan

Polisi memastikan tidak akan langsung melakukan tilang.

Petugas akan mengedepankan pola preemtif dan preventif dengan menghentikan kendaraan untuk diberikan edukasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved