9 Bulan Kerja, Safitri Karyawan Tekstil Dipecat Jelang Lebaran Tanpa THR, Ternyata Tak Ada Kontrak

DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah menerima aduan tentang sejumlah karyawan yang dipecat jelang Lebaran.

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
DIPECAT JELANG LEBARAN - Sejumlah mantan karyawan PT. Shunfa Safety Technologi mengadu ke DPRD Kota Salatiga, Senin (30/3/2026) terkait mereka yang di-PHK jelang Lebaran dan tak dapat THR. 

Ringkasan Berita:
  • Aduan sejumlah karyawan perusahaan tekstil yang dipecat jelang Lebaran dan tak dapat THR
  • Kronologi para karyawan itu di-PHK secara mendadak
  • Langkah DPRD Kota Salatiga terkait masalah ini

TRIBUNJATIM.COM - DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah menerima aduan tentang sejumlah karyawan yang dipecat jelang Lebaran.

Bahkan, mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tak menerima menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini dialami sejumlah mantan karyawan perusahaan tekstil PT Shunfa Safety Technology.

Mantan karyawan, Isti Ayu Safitri, mengungkapkan PHK dilakukan hanya dua hari sebelum pembagian THR pada 9 Maret 2026.

"Ada banyak karyawan yang mengalami nasib serupa, bahkan dalam sehari itu ada 10-15 orang yang di-PHK," ungkapnya, Senin (30/3/2026), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Dyah Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat karena Sebut Penerima MBG Rakyat Jelata Kurang Bersyukur

Ia menyebut proses PHK berlangsung mendadak.

"Jadi pagi masih kerja, siang dipanggil HRD dibilangi kalau di-cut dan besok tidak berangkat kerja lagi. Dan ini terjadi berulang," kata Safitri.

Safitri mengaku telah bekerja selama sembilan bulan.

Namun, ia menilai ada kejanggalan karena sejak awal tidak ada penandatanganan kontrak kerja.

"Semua dilakukan secara lisan. Seleksinya itu cuma bawa lamaran, wawancara, tes jahit, dan keterima langsung kerja," ungkapnya.

Para mantan karyawan menduga PHK dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

"Kan memang ada perhitungan proposional sesuai masa kerja, nah kami merasa PHK ini cara perusahaan agar tidak membayar THR," ujarnya.

Perusahaan akan Dipanggil DPRD

Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga, Bagas Aryanto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Permasalahan di PT Shunfa Safety Technologi dipicu PHK sepihak sehingga para karyawan tak mendapat THR," kata Bagas.

Ia menyebut DPRD akan mengundang Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Salatiga serta pihak perusahaan untuk klarifikasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved