Berita Viral
Sosok Hotman Paris, Pengacara Kondang yang Pusing Melihat Kasus Amsal Sitepu
Hotman Paris menilai kasus Amsal Sitepu sudah tak masuk logika. Terutama terkait pasal yang digunakan JPU untuk menjerat Amsal Sitepu.
Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark-up anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, akhirnya menjadi sorotan tajam.
Mahfud MD Heran
Mahfud MD menilai bahwa perkara yang menjerat Amsal sejak awal tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menyebut kasus tersebut semula merupakan ranah perdata yang kemudian berkembang menjadi pidana.
"Ini tragedi hukum juga itu," kata Mahfud MD dikutip dari tayangan YouTube miliknya, Rabu (1/4/2026).
menurut Mahfud, Amsal hanya berperan sebagai penyedia jasa pembuatan video yang mengajukan proposal kepada pemerintah desa.
Namun, dalam prosesnya, ia justru dijerat dengan pasal korupsi.
Mahfud juga menyoroti penggunaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang umumnya dikenakan kepada pejabat publik.
"Dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Satu, itu tidak ada melawan hukum. Yang kedua, pasal 3 UU Tipikor itu adalah pejabat publik, yang punya kewenangan untuk melaksanakan tugas publik. Lah, Sitepu ini siapa? Bukan pejabat publik kok jadi tersangka gitu loh," katanya.
Ia menilai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Selain itu, Mahfud mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap tidak cermat sejak tahap awal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjadi sorotan tajam Mahfud MD
"Menurut saya, kejaksaan itu ceroboh. Saya kemarin melihat wawancara langsung dengan kepala kejaksaannya, sepertinya tidak menguasai atau tidak mengikuti kasus itu sejak awal sehingga jawabannya gelagapan gitu," ujarnya.
Hotman Paris Pusing
JPU Kejaksaan Negeri Karo sempat menyebut dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), penyewaan alat (seperti drone) dianggarkan selama 30 hari, namun dalam pelaksanaannya hanya dilakukan selama sekitar 12 hari, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh.
Hotman Paris lalu mengungkapkan pendapatnnya, terkait permasalahan tersebut.
| 65 Tahun Jualan Cilok Pakai Gerobak, Nenek Mislicha Nabung Rp 10 Sehari hingga Bisa Naik Haji |
|
|---|
| Karnadi Bangun Tembok di Depan Rumah karena Penghuni Belum Lunasi Rp730 Juta, Sebut Somasi Diabaikan |
|
|---|
| Ngaku Kakinya Terlindas, Pria Ngotot Minta Rp 1 Juta ke Pengendara Mobil, Ketakutan Diajak ke RS |
|
|---|
| Sosok dan Kekayaan SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau Ditantang Emak-emak Lintas Jalan 'Sakaratul Maut' |
|
|---|
| Fenando DC Pinjol 'Dihukum' Imbas Prank Damkar, Ngadi si Nasabah Malah Lupa Punya Utang Rp 2 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sosok-Hotman-Paris-pengacara-kondang-pusing-melihat-kasus-videografer-Amsal-Sitepu.jpg)