Berita Viral

Sosok Hotman Paris, Pengacara Kondang yang Pusing Melihat Kasus Amsal Sitepu

Hotman Paris menilai kasus Amsal Sitepu sudah tak masuk logika. Terutama terkait pasal yang digunakan JPU untuk menjerat Amsal Sitepu.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Kolase Instagram Hotman Paris dan Tribun Medan
PUSING - Sosok Hotman Paris, pengacara kondang yang mengaku pusing melihat kasus videografer Amsal Sitepu, sebut dari awal sudah tak masuk logika. 

Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark-up anggaran. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, akhirnya menjadi sorotan tajam.

Mahfud MD Heran

Mahfud MD menilai bahwa perkara yang menjerat Amsal sejak awal tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Ia menyebut kasus tersebut semula merupakan ranah perdata yang kemudian berkembang menjadi pidana. 

"Ini tragedi hukum juga itu," kata Mahfud MD dikutip dari tayangan YouTube miliknya, Rabu (1/4/2026). 

menurut Mahfud, Amsal hanya berperan sebagai penyedia jasa pembuatan video yang mengajukan proposal kepada pemerintah desa. 

Namun, dalam prosesnya, ia justru dijerat dengan pasal korupsi. 

Mahfud juga menyoroti penggunaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang umumnya dikenakan kepada pejabat publik.

"Dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Satu, itu tidak ada melawan hukum. Yang kedua, pasal 3 UU Tipikor itu adalah pejabat publik, yang punya kewenangan untuk melaksanakan tugas publik. Lah, Sitepu ini siapa? Bukan pejabat publik kok jadi tersangka gitu loh," katanya. 

Ia menilai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. 

Selain itu, Mahfud mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap tidak cermat sejak tahap awal. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjadi sorotan tajam Mahfud MD

"Menurut saya, kejaksaan itu ceroboh. Saya kemarin melihat wawancara langsung dengan kepala kejaksaannya, sepertinya tidak menguasai atau tidak mengikuti kasus itu sejak awal sehingga jawabannya gelagapan gitu," ujarnya. 

Hotman Paris Pusing

JPU Kejaksaan Negeri Karo sempat menyebut dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), penyewaan alat (seperti drone) dianggarkan selama 30 hari, namun dalam pelaksanaannya hanya dilakukan selama sekitar 12 hari, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh.

Hotman Paris lalu mengungkapkan pendapatnnya, terkait permasalahan tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved