Berita Viral

Sosok Hotman Paris, Pengacara Kondang yang Pusing Melihat Kasus Amsal Sitepu

Hotman Paris menilai kasus Amsal Sitepu sudah tak masuk logika. Terutama terkait pasal yang digunakan JPU untuk menjerat Amsal Sitepu.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Kolase Instagram Hotman Paris dan Tribun Medan
PUSING - Sosok Hotman Paris, pengacara kondang yang mengaku pusing melihat kasus videografer Amsal Sitepu, sebut dari awal sudah tak masuk logika. 

Ringkasan Berita:
  1. Hotman Paris kritik tuduhan korupsi dalam kasus Amsal Sitepu.
  2. Kasus terkait proyek di Kabupaten Karo dan Minahasa.
  3. Perbedaan durasi penggunaan drone dipersoalkan sebagai dugaan korupsi.

 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok pengacara kondang, Hotman Paris yang ikut menyoroti soal kasus videografer Amsal Sitepu.

Hotman Paris mengaku pusing melihat adanya kasus tersebut.

Amsal Sitepu merupakan videografer yang sempat terjerat kasus korupsi hingga sempat dituntut selama dua tahun penjara.

Hal ini membuat mantan Menkopulhukam Mahfud MD dan pengacara kondang Hotman Paris ikut memberikan sorotan.

Baca juga: Hotman Paris Somasi Dwi Sasetyaningtyas yang Ogah Anak Jadi WNI, Usul Kewarganegaraan Dicabut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu pada Rabu (1/4/2026).

Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu terjerat kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

JPU meminta Amsal Sitepu dihukum penjara selama dua tahun. 

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa Wira Arizona. 

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut sejumlah sanksi tambahan yakni, denda sebesar Rp50 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland pada periode 2020 hingga 2022. 

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. 

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta. 

Mereka menilai komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi seharusnya bernilai nol.

SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved