Berita Viral

Anggota Ormas Datangi Rumah Penjual Es Campur, Peras Rp 30 Juta Modus Uang Damai

Pedagang itu bernama Muhammad Anand Adiyanto (20) warga Kudus. Sehari-hari, Anand berjualan es campur di Jalan Sunan Muria, Kudus.

Editor: Torik Aqua
kolase/TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
DIPERAS - Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menemui Muhammad Anand Adiyanto saat berjualan di Jalan Sunan Muria Kudus, Selasa (14/4/2026). Anand adalah seorang korban pemerasan oknum ormas. Sempat diminta Rp 30 juta hingga trauma. 

Belakangan, aksi penarikan uang tersebut beredar di media sosial.

Merasa tidak terima, oknum anggota ormas tersebut pun menemui Anand di kediamannya di Desa Burikan RT 02 RW 04, Kecamatan Kota Kudus.

“Saya didatangi di rumah, minta menginformasikan siapa yang merekam.

Singkatnya, tiba-tiba mereka meminta uang damai,” kata Anand kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/4/2026).

Dari informasi yang dihimpun, uang damai yang ditarik oknum ormas tersebut untuk menarik laporan ke kepolisian.

Sebab, oknum tersebut mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video ke polisi dengan jeratan UU ITE.

Rupanya, laporan tersebut tidak pernah ada.

Adapun uang damai yang diminta oknum ormas tersebut senilai Rp30 juta.

Mendapati ancaman tersebut, Anand telah menyetor uang Rp5 juta dan kawannya yang merekam video menyetor uang Rp15 juta kepada oknum ormas.

Total uang yang sudah disetor ada sekira Rp20 juta.

“Saya kasih uang muka Rp5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.

Anand mengaku tidak pernah mengenal oknum ormas tersebut.

Bahkan, ancaman yang dilontarkan oknum ormas tersebut kepada Anand cukup membuatnya trauma.

“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” kata dia.

Janji Usut Tuntas

Merespons adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara profesional.

Halaman 2/3
Tags
meaningful
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved