Gaji ke-13 PNS, PPPK hingga Pensiunan Cair Juni 2026, ini Besaran dan Komponennya

Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan paling cepat dimulai pada Juni 2026.

TribunJatim.com/Arie Noer Rachmawati
GAJI KE-13 - Ilustrasi uang tunai. Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ketiga belas (gaji ke-13) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan, pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026, Senin (20/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan paling cepat dimulai pada Juni 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
  • Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN tertentu dengan ketentuan yang diatur pemerintah.
  • Besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan, serta disesuaikan masa kerja (khusus PPPK). Pendanaannya berasal dari APBN dan APBD sesuai instansi masing-masing.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ketiga belas (gaji ke-13) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan itu disebutkan, pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," demikian bunyi ketentuan dalam PP tersebut, dikutip Minggu (19/4/2026).

Baca juga: Nasib Gaji ke-13 ASN di Tengah Efisiensi Anggaran Diungkap Purbaya, Diminta Sabar

Kelompok Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri. 

Selain itu, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah juga termasuk dalam daftar penerima.

Baca juga: Kisaran Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih, Manajer Lolos Rekrutmen Statusnya Pegawai BUMN

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 sendiri dihitung berdasarkan beberapa komponen sebagaimana diatur dalam Pasal 10, dikutip dari Kompas.com.

Di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pemerintah juga memasukkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen pembayaran, meski tidak seluruh jenis tunjangan tambahan ikut dihitung dalam skema gaji ke-13 maupun THR.

Dengan ketentuan ini, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama menjelang pertengahan tahun 2026.

Baca juga: Polemik Usulan DPR RI Agar Gaji Guru Rp 5 Juta Dinilai Tidak Realistis

Hitungan Gaji ke-13 untuk PPPK

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya.

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Sedangkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved