Berita Viral

Emak-emak Gerebek dan Bakar Warung Obat Terlarang Tak Berpenghuni

Emak-emak dari ormas Fatayat NU di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggerebek warung yang diduga menjual obat keras

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Istimewa
GEREBEK - Warga saat membakar warung aceh yang diduga menjual obat keras di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes pada Senin (20/04/2026). 

Ia ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun Jogoroto yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca juga: Reaksi Istri Siri Pembunuh Suami di Jombang usai Divonis 17 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatan Keji

Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi tersebut.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.

"Yang bersangkutan memang sudah masuk dalam target operasi kami. Saat dipastikan berada di lokasi, tim langsung melakukan penindakan," ucapnya dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Jumat (27/2/2026). 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga siap diedarkan.

Di antaranya lima paket sabu dengan berat kotor total 1,10 gram. 

Selain itu, dua pipet kaca yang masih berisi sisa sabu masing-masing seberat 1,46 gram dan 1,48 gram turut diamankan.

Tak hanya narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 570 butir pil Double L.

Ratusan pil tersebut telah dikemas dalam sepuluh plastik klip dengan jumlah bervariasi, mulai dari 10 hingga 100 butir per kemasan.

Menurut Bowo, seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut," ujarnya. 

Atas perbuatannya, KR terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkas Iptu Bowo Trikuncoro. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved