Berita Viral
Emak-emak Gerebek dan Bakar Warung Obat Terlarang Tak Berpenghuni
Emak-emak dari ormas Fatayat NU di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggerebek warung yang diduga menjual obat keras
Ia ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun Jogoroto yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Baca juga: Reaksi Istri Siri Pembunuh Suami di Jombang usai Divonis 17 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatan Keji
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi tersebut.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.
"Yang bersangkutan memang sudah masuk dalam target operasi kami. Saat dipastikan berada di lokasi, tim langsung melakukan penindakan," ucapnya dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga siap diedarkan.
Di antaranya lima paket sabu dengan berat kotor total 1,10 gram.
Selain itu, dua pipet kaca yang masih berisi sisa sabu masing-masing seberat 1,46 gram dan 1,48 gram turut diamankan.
Tak hanya narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 570 butir pil Double L.
Ratusan pil tersebut telah dikemas dalam sepuluh plastik klip dengan jumlah bervariasi, mulai dari 10 hingga 100 butir per kemasan.
Menurut Bowo, seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, KR terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkas Iptu Bowo Trikuncoro.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
| Curhat Warga Resah Diminta Pungli Rp 200 Ribu saat Urus KK dan Akta di Balai Desa |
|
|---|
| Jual Lemper hingga Apem Dapat Rp 60 Ribu Sehari, Hapsah Bisa Sekolahkan 4 Anaknya Meski Ibu Tunggal |
|
|---|
| Jembatan sudah Bebas Pungli, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Warga Tak Melakukan Hal Aneh |
|
|---|
| Bos WO Tilap Rp 2 Miliar dari Peserta Arisan Lelang, Janjikan Keuntungan Instan Padahal Saldo Kosong |
|
|---|
| Penjelasan Pertamina soal Semua Kru Kapal Gamsunoro di Hormuz dari India, Pelaut WNI Telanjur Kecewa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Warga-membakar-warung-aceh-diduga-menjual-obat-keras.jpg)