Berita Viral

Kepala BGN Jawab Isu MBG Butuh 19.000 Sapi Perhari, Dadan Hindayana Tanggapi Kekhawatiran Publik

Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan klarifikasi mengenai isu MBG yang membutuhkan 19.000 ekor sapi untuk menu tiap hari.

Tayang:
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
via/Warta Kota
MOTOR LISTRIK - Kepala BGN, Dadan Hindayana angkat bicara soal ucapan Menkeu Purbaya terkait motor listrik, Selasa (14/4/2026). 

Dalam tahap penyidikan, Polisi akan kembali memeriksa seluruh pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Pemeriksaan ini menjadi dasar untuk penetapan tersangka.

“Semua pihak akan diperiksa lagi. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan. Tahap ini memang untuk mengarah pada penetapan tersangka,” katanya, melansir dari Kompas.com.

Peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

Polisi juga memastikan bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

“Iya, ada unsur pidananya,” tegas Jumpatua.

Penanganan Perkara Dianggap Lambat

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Fransisco Bernando Bessi, menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan sempat tanpa kepastian hukum selama berbulan-bulan.

“Kasus ini sudah terlalu lama, hampir enam bulan tanpa kejelasan bagi klien kami maupun publik,” ujarnya, Senin.

Meski demikian, dia mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Fransisco berharap, momentum ini diikuti dengan percepatan penanganan, terutama setelah adanya pergantian pimpinan di Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Menurut dia, meskipun status perkara telah naik, hal itu belum cukup menjawab keresahan korban.

“Ini memang langkah maju, tapi kami membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut,” katanya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, sempat muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Namun, pihak korban dengan tegas menolak.

Penolakan tersebut dipicu oleh syarat yang dinilai tidak masuk akal, yakni korban diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai bagian dari kesepakatan.

“Bagaimana mungkin korban justru diminta minta maaf? Itu seolah membentuk opini bahwa kami yang bersalah,” ujar Fransisco.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved