Nasib Guru Honorer yang Tak Masuk Dapodik per 2024 Menurut SE Mendikdasmen
Pemerintah mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN aktif di sekolah milik pemerintah daerah.
Ringkasan Berita:
- Abdul Mu'ti menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru honorer non-ASN tetap bisa mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, dengan syarat sudah terdaftar di Dapodik paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
- Pemerintah mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN aktif di sekolah milik pemerintah daerah.
- Dalam aturan tersebut, guru honorer berhak mendapat tunjangan profesi atau insentif dari pemerintah.
TRIBUNJATIM.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengeluarkan ketentuan terkait keberlanjutan tugas guru honorer non-ASN di lingkungan sekolah milik pemerintah daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran terbaru yang menjadi perhatian banyak tenaga pendidik di berbagai daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan guru non-ASN masih dapat menjalankan tugas mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan syarat tertentu.
Salah satu ketentuan utama yakni tenaga pendidik tersebut harus sudah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.
Ketentuan ini sekaligus menjadi penentu bagi guru honorer yang belum masuk dalam pendataan resmi pemerintah.
Mereka yang tidak terdaftar hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi menghadapi kendala administratif terkait status dan penugasan di sekolah.
“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis Abdul Mu’ti dalam Surat Edaran atau SE tersebut, diakses Kompas.com dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen pada Minggu (10/5/2026), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Dilema Guru Honorer, Terpaksa Melepas Pengabdian Demi Penghasilan UMR
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 ini diteken Mu’ti pada 13 Maret 2026.
Dalam SE tersebut, pemerintah menyebut kebijakan itu diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE itu.
Dalam bagian latar belakang, pemerintah mengungkapkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
“Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran tersebut.
Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan serta memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: Ngajar di 2 Sekolah Digaji Rp 2,2 Juta Sebulan, Guru Honorer Banting Setir Jadi Buruh Sepatu
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Abdul Muti
guru honorer
ASN
data pokok pendidikan
Dapodik
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Bermain di Pantai Tajungan Sampang Madura, Bocah 11 Tahun Terseret Arus, Berakhir Tragis |
|
|---|
| Lima Siswa SMA Unggulan Rushd Raih Beasiswa Garuda dan Diterima di Kampus Dunia |
|
|---|
| Festival Rujak Uleg Surabaya 2026 Meriah, Ada Rujak Cingur Roll hingga Tema Piala Dunia |
|
|---|
| Tagihan Listrik PJU Trenggalek Rp 1,3 Miliar Dibebankan Masyarakat 10 Persen, Aktivis Tegas Menolak |
|
|---|
| Prodi Kurang Relevan Tak Perlu Ditutup, UPN Veteran Jatim Fokus Redesain Kurikulum dan Integrasi AI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-pemkot-surabaya-saat-apel.jpg)