Berita Viral

Geramnya Warga Gerebek Duda yang Sering Bawa Gadis ke Rumahnya

Insiden ini terjadi di Perumahan Griya Fatmawati RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
kolase/Dokumen Warga
DIGEREBEK - Wh dan Ds saat dimintai keterangan oleh ketua RT Perumahan Griya Fatmawati RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I agar memanggil orang tua keduanya, Sabtu (9/5/2026) malam. Warga gerah dengan kelakuan sang duda bawa gadis ke rumahnya. 

Salah satu opsi yang dibahas oleh keluarga adalah rencana untuk segera menikahkan keduanya apabila seluruh pihak menyetujui.

Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman, mengaku belum mendapat laporan terkait adanya penggerebekan di wilayah hukumnya tersebut.

"Sejauh ini belum ada laporan dari bhabinkamtibmas, tapi mungkin karena sudah diselesaikan RT jadi tidak perlu ke pihak kepolisian, cukup diketahui kades atau lurah," ujarnya.

Apa itu kumpul kebo?

Dilansir dari Kompas TV, istilah kumpul kebo atau living together kembali menjadi perbincangan publik seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Meski istilah tersebut tidak disebut secara eksplisit dalam pasal-pasal KUHP, praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kini memiliki konsekuensi hukum yang lebih jelas.

Konsep yang secara hukum dikenal sebagai kohabitasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini perbuatan hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan dapat dipidana, sehingga memicu beragam respons di tengah masyarakat.

Namun demikian, KUHP baru ini tidak serta-merta membuka ruang pelaporan bebas.

Kumpul kebo bukan termasuk delik umum, melainkan delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu yang memiliki kedudukan hukum.

Dikutip dari, Draft RUU KUHP pada laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri bagi pelaku yang masih terikat perkawinan. 

Sementara bagi pelaku yang sama-sama belum menikah, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orangtua atau anak.

Warga sekitar, tetangga, maupun organisasi masyarakat tidak dapat melaporkan perbuatan tersebut.

Di luar konteks hukum, istilah kumpul kebo sendiri telah lama digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Istilah ini merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan, menjalani kehidupan layaknya suami istri meskipun tidak diakui secara hukum. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved