Berita Viral
Penjelasan MUI soal Aliran Sultan Nusantara yang Tipu Bermodus Pembersihan Harta
MUI menyatakan hingga saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan ajaran Sultan Nusantara sebagai aliran sesat.
Ringkasan Berita:
- Tim Tabayun MUI Banyumas masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas kajian yang dipimpin W (51).
- Polresta Banyumas menetapkan W sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang jamaah berinisial AS.
- Penyidik mengungkap tersangka kerap menyampaikan narasi terkait garis keturunan bangsawan dalam kegiatan kajiannya.
TRIBUNJATIM.COM - Perkembangan kasus yang melibatkan pria berinisial W (51), yang dikenal dengan sebutan Sultan Nusantara, masih menjadi sorotan di Kabupaten Banyumas.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu peserta kajiannya, muncul pula perhatian publik terhadap ajaran yang selama ini ia sampaikan.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas menyatakan hingga saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan ajaran W sebagai aliran sesat.
Penilaian tersebut merupakan hasil sementara dari proses penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Tabayun MUI Banyumas.
Tim tersebut telah melakukan pendalaman terhadap kegiatan kajian yang dipimpin W di kawasan Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, MUI Banyumas masih terus mengumpulkan informasi dan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan resmi terkait substansi ajaran yang disampaikan oleh W dan kelompoknya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan W sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah bagi salah satu jamaahnya.
Wakil Ketua MUI Banyumas sekaligus anggota Tim Tabayun, Mintaraga Eman Surya, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan kajian dan belum mengambil keputusan final terkait ajaran yang disampaikan tersangka.
"Kami belum bisa menyimpulkan ini benar-benar menyimpang atau tidak," ujar Mintaraga, kepada Tribun Banyumas, Jumat (29/5/2026), via Tribun Jateng.
Baca juga: Warga Rugi Rp51 Juta karena Ulah Pria Ngaku Sultan Nusantara, Dilarang Makan Lele dan Patin
MUI Banyumas Lakukan Pendalaman Berdasarkan Kriteria Aliran Sesat
Mintaraga menjelaskan, proses tabayun dilakukan dengan mengacu pada fatwa MUI mengenai 10 kriteria aliran sesat serta indikator penodaan agama.
Dari hasil pendalaman sementara, MUI belum menemukan unsur yang secara tegas memenuhi indikator tersebut.
"Kami tanya dasar-dasarnya, dia menyampaikan ada sejarahnya, ada catatannya. Ketika ditanya apakah itu bersumber dari dalil agama, ternyata tidak. Jadi lebih banyak berkaitan dengan pandangan pribadi atau kesehatan," katanya.
Menurut MUI, aktivitas yang dilakukan W pada awalnya lebih berfokus pada pengobatan dan kesehatan.
Dalam perkembangannya, muncul berbagai diskusi keagamaan yang berlangsung dalam bentuk berbagi pengalaman bersama para jamaah.
| PDIP Soroti Usulan Prabowo soal Bahasa Prancis Diajarkan di Semua Sekolah: Tidak Bisa Serta-merta |
|
|---|
| Sepak Terjang Mama Yasinta yang Lapor Polisi karena Wajahnya Tampil di Film Pesta Babi Tanpa Izin |
|
|---|
| Nur Terapis Spa Kuras Saldo Rekening Pelanggan Rp 1,2 Miliar, 2 Bulan Sering Nginap di Hotel Mewah |
|
|---|
| Penyebab Forensik Hanya Autopsi Anak Termuda dalam Kasus 1 Keluarga Tewas di Temanggung |
|
|---|
| Dicoret dari Seleksi Paskibraka Istana, Cathlyn Siswi SMA Makassar Kini Dapat Beasiswa Kuliah S1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kasus-ajaran-Sultan-Nusantara-aliran-sesat.jpg)