Berita Viral

Penjelasan MUI soal Aliran Sultan Nusantara yang Tipu Bermodus Pembersihan Harta

MUI menyatakan hingga saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan ajaran Sultan Nusantara sebagai aliran sesat.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
SULTAN NUSANTARA - Konferensi pers kasus Sultan Nusantara di Polresta Banyumas, Jumat (29/5/2026). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas menyimpulkan ajaran yang disampaikan pria berinisial W (51), yang dikenal publik sebagai "Sultan Nusantara" lebih banyak berkaitan dengan pandangan pribadi atau kesehatan. 

Korban kemudian menyanggupi pembayaran Rp40 juta yang ditransfer secara bertahap ke rekening milik tersangka maupun rekening pihak lain yang ditunjuk.

Selain itu, korban juga menyerahkan uang tambahan sebesar Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp50.800.000.

Merasa dirugikan, korban menghentikan seluruh pembayaran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.

Baca juga: Ismanto Raup Omzet Rp 20 Juta Sebulan dari Bisnis Sawo Sultan, Dulu Rela Beli Bibit Rp 1,5 Juta

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Atas kasus tersebut, W dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku memiliki garis keturunan kerajaan atau tokoh tertentu, terutama jika disertai permintaan sejumlah uang dengan alasan membersihkan harta, memperoleh keberkahan, maupun menjamin pelaksanaan ibadah tertentu.

Segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi serupa," jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved