Berita Viral
Penjelasan MUI soal Aliran Sultan Nusantara yang Tipu Bermodus Pembersihan Harta
MUI menyatakan hingga saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan ajaran Sultan Nusantara sebagai aliran sesat.
Mintaraga juga menyebut W tidak pernah secara langsung mengklaim dirinya sebagai ustaz atau tokoh agama.
Meski demikian, MUI memberikan perhatian terhadap latar belakang keilmuan tersangka dalam memahami dan menyampaikan ajaran agama kepada masyarakat.
"Kalau dilihat dari latar belakang pendidikannya dan pengakuannya belajar hanya dari Al Quran terjemahan dan Juz Amma, tentu tidak layak untuk memberikan pemahaman agama secara mendalam," ujarnya.
Baca juga: Ajaran Nyeleneh Sultan Nusantara, Boleh Melawan Orang Tua Hingga Dilarang Makan Soto Ayam Suir
Dugaan Penipuan Bermodus Royalti dan Pembersihan Harta
Di sisi lain, Polresta Banyumas tengah menangani kasus pidana yang menjerat W terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang jamaah berinisial AS, seorang wiraswasta asal Kecamatan Sokaraja.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan tersangka diketahui rutin menggelar kegiatan kajian setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu di kediamannya yang diikuti sekitar 30 jamaah.
Dalam berbagai kesempatan, tersangka disebut kerap menyampaikan narasi mengenai garis keturunannya yang dikaitkan dengan kalangan bangsawan maupun Sultan Hamid II.
Namun demikian, polisi menegaskan istilah Sultan Nusantara bukan berasal dari tersangka.
"Adapun sebutan Sultan Nusantara muncul di media sosial dan oleh para jamaah. Kami tidak pernah menemukan pelaku menyematkan sendiri sebutan itu," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban pertama kali mengenal tersangka melalui kegiatan pengobatan bekam pada September 2025 sebelum akhirnya aktif mengikuti kajian yang dipimpin W.
Dalam prosesnya, korban diduga dipengaruhi untuk meyakini harta dan usaha yang dimilikinya berstatus haram sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti tertentu.
Korban yang memiliki lahan sawit di Kalimantan juga disebut diyakinkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari warisan Sultan Hamid II.
"Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah.
Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban," kata Petrus.
Karena mempercayai informasi tersebut, korban mulai melakukan pembayaran secara berkala setiap 20 hari sebesar Rp3 juta.
Pada Januari 2026, saat korban memperoleh hasil panen sawit, tersangka diduga meminta pembayaran royalti sebesar Rp50 juta.
| PDIP Soroti Usulan Prabowo soal Bahasa Prancis Diajarkan di Semua Sekolah: Tidak Bisa Serta-merta |
|
|---|
| Sepak Terjang Mama Yasinta yang Lapor Polisi karena Wajahnya Tampil di Film Pesta Babi Tanpa Izin |
|
|---|
| Nur Terapis Spa Kuras Saldo Rekening Pelanggan Rp 1,2 Miliar, 2 Bulan Sering Nginap di Hotel Mewah |
|
|---|
| Penyebab Forensik Hanya Autopsi Anak Termuda dalam Kasus 1 Keluarga Tewas di Temanggung |
|
|---|
| Dicoret dari Seleksi Paskibraka Istana, Cathlyn Siswi SMA Makassar Kini Dapat Beasiswa Kuliah S1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kasus-ajaran-Sultan-Nusantara-aliran-sesat.jpg)