Berita Viral

Penjelasan MUI soal Aliran Sultan Nusantara yang Tipu Bermodus Pembersihan Harta

MUI menyatakan hingga saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan ajaran Sultan Nusantara sebagai aliran sesat.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
SULTAN NUSANTARA - Konferensi pers kasus Sultan Nusantara di Polresta Banyumas, Jumat (29/5/2026). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas menyimpulkan ajaran yang disampaikan pria berinisial W (51), yang dikenal publik sebagai "Sultan Nusantara" lebih banyak berkaitan dengan pandangan pribadi atau kesehatan. 

Mintaraga juga menyebut W tidak pernah secara langsung mengklaim dirinya sebagai ustaz atau tokoh agama.

Meski demikian, MUI memberikan perhatian terhadap latar belakang keilmuan tersangka dalam memahami dan menyampaikan ajaran agama kepada masyarakat.

"Kalau dilihat dari latar belakang pendidikannya dan pengakuannya belajar hanya dari Al Quran terjemahan dan Juz Amma, tentu tidak layak untuk memberikan pemahaman agama secara mendalam," ujarnya.

Baca juga: Ajaran Nyeleneh Sultan Nusantara, Boleh Melawan Orang Tua Hingga Dilarang Makan Soto Ayam Suir

Dugaan Penipuan Bermodus Royalti dan Pembersihan Harta

Di sisi lain, Polresta Banyumas tengah menangani kasus pidana yang menjerat W terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang jamaah berinisial AS, seorang wiraswasta asal Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan tersangka diketahui rutin menggelar kegiatan kajian setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu di kediamannya yang diikuti sekitar 30 jamaah.

Dalam berbagai kesempatan, tersangka disebut kerap menyampaikan narasi mengenai garis keturunannya yang dikaitkan dengan kalangan bangsawan maupun Sultan Hamid II.

Namun demikian, polisi menegaskan istilah Sultan Nusantara bukan berasal dari tersangka.

"Adapun sebutan Sultan Nusantara muncul di media sosial dan oleh para jamaah. Kami tidak pernah menemukan pelaku menyematkan sendiri sebutan itu," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban pertama kali mengenal tersangka melalui kegiatan pengobatan bekam pada September 2025 sebelum akhirnya aktif mengikuti kajian yang dipimpin W.

Dalam prosesnya, korban diduga dipengaruhi untuk meyakini harta dan usaha yang dimilikinya berstatus haram sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti tertentu.

Korban yang memiliki lahan sawit di Kalimantan juga disebut diyakinkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari warisan Sultan Hamid II.

"Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah.

Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban," kata Petrus.

Karena mempercayai informasi tersebut, korban mulai melakukan pembayaran secara berkala setiap 20 hari sebesar Rp3 juta.

Pada Januari 2026, saat korban memperoleh hasil panen sawit, tersangka diduga meminta pembayaran royalti sebesar Rp50 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved