Dugaan Jual Beli Titik SPPG dalam Program MBG Terungkap, Eks Wakil Kepala BGN Dikejar Sampai Jabar

Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor BGN membuka dugaan adanya praktik korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tayang:
Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/Firda Janati
PENGGELEDAHAN KANTOR BGN - Suasana Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026) karyawan BGN juga diminta menunggu di area luar gedung dan lobby kantor sembari menanti arahan lebih lanjut. Plt Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor BGN karena ada sejumlah potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya diperiksa penyidik Kejagung.
  • Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

TRIBUNJATIM.COM - Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) membuka dugaan adanya praktik korupsi dalam program MBG atau Makan Bergizi Gratis.

Sejumlah sumber menyebut penyidikan mengarah pada dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan mantan pejabat BGN.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Plt Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana.

Ia mengatakan bahwa penggeledahan di kantor BGN yang dilakukan oleh Kejagung karena ada sejumlah potensi korupsi dalam program MBG.

Kejagung sebelumnya menyampaikan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah BGN menjadi sorotan usai pergantian jajaran pimpinannya, termasuk Kepala BGN Dadan Hindayana yang dicopot.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang sumber, bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Kabarnya tidak dalam waktu yang lama lagi proses hukum itu akan diumumkan secara terbuka oleh Kejaksaan Agung," ungkapnya, Rabu (3/6/2026), dikutip dari YouTube Liputan6.

"Memang ada beberapa data dan juga informasi misalnya yang disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Jenderal Purnawirawan TNI Dudung bahwa ada sejumlah potensi korupsi dalam penyelenggaraan program MBG," sambungnya.

Baca juga: Sosok Sony Sonjaya Dicopot dari Wakil Kepala BGN Bersama Dadan Hindayana, Pernah Jabat Kapolres

Terkait dengan penggeledahan ini, Kurnia pun berharap aparat penegak hukum bisa berkontribusi untuk memperbaiki tata kelola MBG dengan berkontribusi bersama dengan pimpinan BGN yang baru, yakni Kepala BGN Nanik S Deyang.

Saat ditanya soal keterkaitan pencopotan Dadan dengan penggeledahan tersebut, Kurnia menjelaskan bahwa kedua hal itu tidak ada hubungannya.

"Tindakan evaluasi (pencopotan Dadan) itu adalah tindakan administratif pemerintahan. Sedangkan yang saat ini sedang dikerjakan oleh Kejaksaan Agung adalah kerja penegakan hukum, dan dua hal ini tentu tidak bisa dicampuradukkan," tegasnya.

Untuk lebih lanjutnya, Kurnia mengatakan sebaiknya menunggu keterangan resmi dari Kejagung.

"Dua kata yang disinggung oleh Mensesneg kemarin itu menjadi amat sangat penting yaitu tata kelola dan tata kelola itu menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan BGN yang baru," ucapnya.

Sony Sanjaya Hindari Penjemputan

Dikabarkan bahwa Dadan telah ditangkap oleh Kejagung dan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan, petinggi BGN lainnya yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga turut ditangkap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved