Korupsi Eks Pejabat Badan Gizi Nasional

Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs Selama Pimpin BGN hingga Dapat Miliaran Rupiah Per Hari

Ketiga mantan pimpinan BGN itu dapat insentif miliaran rupiah per hari dari proyek MBG. Seperti apa modus korupsinya?

Tayang:
Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/Pythag Kurniati
KORUPSI PEJABAT BGN - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap modus korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, Mereka terkuak terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Dadan menjadi yang pertama saat diseret keluar dari Kejagung, kemudian disusul oleh Lodewyk dan Sony.

Mereka bertiga tampak mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat diseret keluar dari Kantor Kejagung.

Setelah diseret keluar dari kantor Kejagung, ketiganya langsung masuk ke dalam mobil tanpa sempat memberikan keterangan apapun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2026 sampai 2026," ucapnya dalam konferensi pers, di Kejagung, Rabu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved