Prabowo Disarankan Noel Ebenezer agar Gandeng PDIP, ada Potensi Peristiwa Besar Juni-Juli

Saran itu disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Noel Ebenezer. 

Tayang:
Editor: Torik Aqua
via/KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati
GANDENG - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026). Noel ingatkan Prabowo agar gandeng PDIP. 

"Dan satu lagi saya coba ingatkan Pak Prabowo. Dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar. Ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo," jelas Noel.

Dia mengatakan konsolidasi tersebut sudah selesai dan sudah matang.

"Konsolidasi sipil, mahasiswa, buruh, dan semuanya. Tinggal satu, butuh satu pemicu. Dan 98 jilid dua akan terjadi tidak lama lagi," kata Noel.

"Jika Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini, kita sudah lihat dolar semakin tinggi, indeks harga saham gabungan kita juga sudah babak belur. Itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial. Yang indikatornya adalah gejolak ekonomi," tandasnya.

Divonis 4,5 tahun penjara

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer kini divonis hukum 4,5 tahun penjara.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pada perkara gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis itu dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain vonis penjara, Noel juga dihukum untuk membayar denda.

Baca juga: Sesumbar Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Memeras Pengusaha

"Mengadili menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ucap ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," putusnya.

Tak hanya itu, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari.

Selain itu, Noel juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," jelas hakim Nur.

Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menyebut Noel Ebenezer belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved