Tak Pernah Diajak Dadan Rapat, Nanik S Deyang Cuma Dilibatkan saat Ada Kasus Keracunan

Nanik S Deyang mengaku perannya dibatasi, terutama dalam urusan investigasi dan pengawasan anggaran MBG.

Tayang:
Tribunnews.com/Taufik Ismail
PERAN DIBATASI - Kepala BGN Nanik S Deyang (tengah), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (Kanan) serta Mayjen TNI Trenggono (Kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Nanik menyatakan selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, ia tidak pernah dilibatkan dalam rapat penting bersama eks pimpinan sebelumnya. Nanik mengaku perannya dibatasi, terutama dalam urusan investigasi dan pengawasan anggaran. 

Sehingga, dia kembali menegaskan, tidak mengetahui apapun terkait adanya pengadaan barang yang kini justru diduga dikorupsi oleh Dadan dkk.

"Jadi tuh gua nggak pernah, nih rapat keputusan mau (pengadaan) kaos kaki, pengadaan rame-rame itu, seuprit kucing pun gua kagak ngerti. (Pengadaan motor listrik?) Nggak, nggak tahu gua," ujar Nanik.

Baca juga: Nanik S Deyang Masuk Daftar Nama yang Disebut Sony Sonjaya, Eks Wakil BGN Tulis Surat Terima Kasih

Kejagung Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG sejak pertama kali penetapan pada Rabu (3/6/2026).

Mulanya, Kejagung menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan mereka diduga melakukan jual beli titik SPPG. Bahkan, ada dugaan yayasan tersebut terafiliasi dengan Dadan dkk.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Berdasarkan temuan Kejagung, yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.

Dadan dkk, kata Syarief, juga diduga melakukan mark up harga barang dan jasa seperti pengadaan sepeda motor listrik berjumlah 21.801 unit, 32 ribu pasang sepatu, hingga televisi sebanyak 5.400 unit.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," sambung Syarief.

Baca juga: Rencana Kepala BGN Nanik Batasi SPPG, Satu Kecamatan Maksimal 6 Unit Dapur MBG

Dua Tersangka dari Pihak Swasta

Kemudian, Kejagung menetapkan tersangka bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS yang berstatus sebagai pihak swasta pada Kamis (11/6/2026) lalu.

"Tim penyidik menetapkan lagi satu tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief.

Syarief mengatakan Asep berperan dalam mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG.

Peran Asep tersebut, kata Syarief, setelah adanya izin dari Sony Sonjaya saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved