Jatimpedia
Daftar 5 Tersangka Korupsi MBG dan Perannya, Kejagung Ungkap Dua Modus Besar
Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yakni jual beli titik SPPG dan pengadaan barang/jasa yang diduga diatur serta mengandung mark up.
- Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengaturan program dan pengadaan.
- Sejumlah pengadaan disebut bermasalah, seperti motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) masih terus berlanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdapat dua modus besar dalam kasus korupsi yang kini tengah disidik tersebut.
"Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (SPPG), kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi progam MBG.
Seluruhnya telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.
Lantas siapa saja lima tersangka dan perannya masing-masing?
Baca juga: Siswa Bangkalan Masih Enjoy Meski Tanpa MBG, 9 SPPG Berhenti Beroperasi, Wali Murid Buka Suara
Daftar 5 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG dan Perannya
Berikut lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, beserta perannya:
1. Tiga Mantan Pimpinan MBG Dadan Hindayana Cs
Kejagung mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, pada Rabu (3/6/2026).
Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Berdasarkan keterangan Syarief, peran masing-masing tiga tersangka tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat berada di BGN.
Menurut penjelsannya, dalam perkara ini, program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, pada faktanya yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan, dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujarnya, dikutip dari kompas.tv.
Ia menuturkan, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, serta ditemukan terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk.
"Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata Syarief.
korupsi
Makanan Bergizi Gratis
MBG
Badan Gizi Nasional
BGN
Kejaksaan Agung
Dadan Hindayana
Sony Sonjaya
Lodewyk Pusung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
meaningful
| Daftar Gaji Perawat PNS dari Lulusan D3 hingga yang Sudah Naik Pangkat, Lengkap dengan Tukin |
|
|---|
| Daftar Gaji Pensiunan Polisi Sesuai Pangkat dan Pengabdian, Cacat Hingga Tunjangan Gugur |
|
|---|
| Daftar Perbandingan Gaji Bulanan Rata-rata di Ibu Kota ASEAN, Indonesia Berapa? |
|
|---|
| Daftar 15 Lagu Ballad BTS dari Spring Day hingga Your Eyes Tell, Desember 2026 Konser di Jakarta |
|
|---|
| Daftar Gaji Dokter Umum, Spesialis, Bedah hingga PNS, Lengkap dengan Tunjangan dan Insentif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/daftar-5-tersangka-korupsi-MBG-dan-perannya.jpg)