Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pasien Meninggal Dunia setelah 1 Jam Masuk Rumah Sakit, Keluarga Kaget Dapat Tagihan BPJS Rp1 Juta

Padahal pasien merupakan peserta PBI JK yang masuk dalam Universal Health Coverage (UHC).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
TETAP DITAGIH BPJS - Seorang pasien meninggal dunia setelah masuk rumah sakit selama satu jam. Namun tetap mendapatkan tagihan BPJS sebesar Rp1 juta, Jumat (12/09/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Di Kota Pasuruan, Jawa Timur, seorang pasien di RSUD dr R Soedarsono meninggal dunia setelah satu jam menjalani rawat medis.

Pasien tersebut berinisial CZ (55) warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

CZ meninggal dunia usai dirawat di RSUD dr R Soedarsono, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Satroni Kantor Korban, Wanita Ngaku Ibu Bhayangkari Jambak & Aniaya Honorer sampai Dilerai Warga

Tak hanya itu, keluarga pun dibuat kaget adanya tagihan dari BPJS Kesehatan senilai Rp 1 juta.

"Saat masuk rumah sakit, BPJS pasien dalam kondisi non aktif," kata anggota DPRD Kota Pasuruan, Machfud Syafi'i, yang turut mengurus jenazah korban pada Jumat (12/9/2025).

"Padahal yang bersangkutan termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)," lanjutnya.

"Usai satu jam, pasien meninggal dunia. Tadi saya urus juga," imbuh Machfud.

Machfud menjelaskan, saat masuk RSUD, status Jaminan Nasional (JKN) milik CZ tidak aktif.

Padahal CZ merupakan peserta PBI JK yang masuk dalam Universal Health Coverage (UHC).

Seharusnya, iuran BPJS milik CZ terbayar otomatis oleh pemerintah.

"Kalau UHC berarti yang bayar pemerintah. Kok bisa pasien BPJS-nya tidak aktif, padahal dia masuk UHC. Ini malah dapat tagihan Rp1 juta," katanya.

Setelah selesai mengeluarkan jenazah dari rumah sakit, dia menanyakan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial terkait permasalahan keluarga CZ.

Ternyata, selain CZ, terdapat peserta PBI JK di Kota Pasuruan sempat yang tidak aktif.

"Jangan sampai ada kejadian warga miskin sakit, tidak tercover BPJS, berobatnya mengalami kendala, apalagi sampai meninggal," tegas Machfud.

"Padahal saat sistemnya sudah diperbarui melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," tutur dia, melansir Kompas.com.

Seorang pasien yang meninggal dunia setelah masuk rumah sakit selama satu jam, namun tetap mendapatkan tagihan BPJS sebesar Rp1 juta akibat belum uodate data pada PBI JK, Jumat (12/09/2025).
Seorang pasien yang meninggal dunia setelah masuk rumah sakit selama satu jam, namun tetap mendapatkan tagihan BPJS sebesar Rp1 juta akibat belum update data pada PBI JK, Jumat (12/09/2025). (Kompas.com/MOH ANAS)

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena, membenarkan kejadian yang dialami CZ.

Dia menjelaskan, pasien CZ masuk ke rumah sakit pukul 06.00 WIB, dan meninggal dunia pukul 07.00 WIB.

"Yang pasti, pasien ini sudah mendapatkan penanganan dari rumah sakit."

"Tidak ditolak, tetap mendapatkan perawatan medis dan semuanya sudah bebas tanggungan," kata Shierly.

Shierly menjelaskan, pembayaran iuran kepesertaan pada PBI JK ada dua metode, ada yang ditanggung oleh APBD dan yang ditanggung APBN.

Sedangkan pasien CZ ini merupakan peserta PBI JK yang ditanggung APBN.

"Yang sering terjadi, tahunya kalau non aktif ketika sudah di rumah sakit. Seperti yang dialami oleh pasien CZ," terangnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat peserta PBI JK segera melakukan pengecekan kepesertaan untuk mengetahui status kepesertaannya.

Jika warga mendapatkan status non aktif, segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.

Baca juga: Sering Mampir Masjid Sepulang Kerja Bikin Warga Curiga, Pria Babak Belur usai Diamuk

Kasus lainnya dialami pasangan orang tua yang merupakan pasien BPJS Kesehatan.

Mereka diminta bayar Rp8 juta untuk beli alat operasi dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi seorang dokter.

Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Lampung.

Sayangnya, meski mereka telah memenuhi permintaan tersebut, bayi mereka tetap meninggal dunia.

Sandi Saputra (27) dan Usofie (23) merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan.

Mereka membawa putri mereka yang baru berusia dua bulan ke RSAM untuk mendapatkan perawatan medio Juli 2025.

Pada 19 Juli 2025, pihak rumah sakit mengkonfirmasi bahwa bayi tersebut terdiagnosis penyakit Hirschsprung, suatu kondisi bawaan lahir di mana sebagian usus besar tidak memiliki saraf yang berfungsi untuk mengontrol pergerakan usus.

Akibatnya, tinja terperangkap di dalam usus.

"Setelah diagnosis keluar, kami konsultasi sama dokter Billy Rosan, dia dokter yang menangani putri kami," ungkap Sandi saat dihubungi pada Senin (25/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

DOKTER MINTA UANG -  Foto ilustrasi terkait berita di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Lampung, di mana keluarga pasien BPJS dimintai uang sebesar Rp 8 juta oleh dokter untuk membeli alat operasi. Tragisnya, anak mereka tetap meninggal dunia.
Ilustrasi berita keluarga pasien BPJS di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Lampung dimintai uang sebesar Rp8 juta oleh dokter untuk membeli alat operasi. Tragisnya, anak mereka tetap meninggal dunia. (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Dalam konsultasi tersebut, dokter Billy memberikan dua opsi untuk proses operasi.

Ia meminta uang sebesar Rp8 juta dengan alasan untuk membeli alat medis yang tidak ditanggung BPJS.

"Kami transfer ke rekening atas nama pribadi dokter Billy, tapi enggak dijelasin alat apa, hanya dikirim fotonya saja," tambah Sandi.

Setelah mentransfer uang dan operasi dilakukan, kondisi sang bayi justru memburuk.

Sandi melanjutkan, pasca operasi, dokter Billy sulit dihubungi dan tidak memberikan tanggapan.

"Kami kontak enggak balas-balas, baru pas anak saya meninggal 19 Agustus 2025 kemarin itu dibalas WA (pesan WhatsApp) kami," jelasnya.

Baca juga: Nasib Duwi Kakinya Malah Ikut Dijahit usai Jalani Operasi Tulang Punggung, Curiga Malpraktik

Menanggapi peristiwa ini, Direktur RSAM dr Imam Ghozali mengkonfirmasi bahwa pihaknya bersama Komite Medik telah mencabut hak dokter Billy untuk menangani pasien BPJS.

"Jadi sudah melakukan rapat bersama dengan Komite Medik."

"Bahwa disimpulkan yang bersangkutan terhitung hari ini tidak bisa diberikan pasien BPJS sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan," kata dr Imam.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menyoroti masalah dalam sistem pelayanan kesehatan, terutama terkait dengan pasien yang menggunakan layanan BPJS.

Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga pasien.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved