Pemkab Pasuruan

Mas Rusdi Tegaskan Layanan Berobat Gratis Warga Pasuruan Tak Terpengaruh Pengetatan Anggaran

Pemkab Pasuruan tetap akan menjaga agar layanan berobat gratis untuk warga Pasuruan tidak terpengaruh pengetatan anggaran.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network
PENANDATANGANAN - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo saat acara penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Pemkab Pasuruan bersama BPJS Kesehatan terkait optimalisasi penyelenggaraan JKN, Kamis (11/12/2025) sore. 

Saat ini, dari 99 persen lebih dari jumlah penduduk di Kabupaten Pasuruan sudah terjamin kesehatannya, sehingga Pasuruan berstatus UHC.

Dalam kesempatan itu, Mas Rusdi menegaskan, pada tahun 2026, 33 puskesmas induk ditargetkan beroperasi 24 jam sebagai upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan primer.

Peningkatan status BLUD puskesmas serta investasi fasilitas kesehatan yang terus digulirkan menjadi landasan percepatan program tersebut.

Ia mencontohkan, Puskesmas Pandaan yang tengah diarahkan menjadi puskesmas paripurna untuk mendukung kebutuhan layanan di kawasan metropolitan Pandaan.

“Dulu pemerintah tidak punya anggaran, sekarang sudah ada. Maka harus dimaksimalkan untuk pelayanan kesehatan,” kata Mas Rusdi.

Dia juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal tenaga kesehatan.

Setiap pelanggaran akan diperiksa inspektorat secara tertutup dan profesional tanpa membuka aib pegawai ke publik.

“Selama kesalahan masih bisa ditoleransi, kita bina. Kalau tidak bisa, ya harus diganti,” tegasnya.

Ia mengingatkan standar tinggi yang melekat pada profesi kesehatan.

“Dokter hewan salah suntik sapi mungkin masih bisa dicari gantinya, tapi dokter salah menangani manusia tidak bisa. Maka puskesmas harus berbenah,” ujarnya.

Selain memperkuat layanan, Mas Rusdi menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan.

Tren penyakit kronis seperti diabetes dan gagal ginjal yang memicu meningkatnya pasien cuci darah harus direspons dengan kampanye perubahan gaya hidup.

“Pencegahan jauh lebih ringan dari pada mengobati,” tandasnya.

Mas Rusdi juga menyoroti perubahan regulasi nasional yang menuntut pemerintah daerah lebih adaptif.

BPJS Kesehatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat menjalankan prinsip gotong-royong dalam menjamin masyarakat tidak mampu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved