Warung Makan di Pasuruan Boleh Buka Siang Hari selama Ramadhan, Tapi Ada Syaratnya

Pemkot Pasuruan memastikan warung makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari namun ada syarat tertentu.

Tayang:
Editor: Alga W
Istimewa
WARUNG - Ilustrasi berita Pemkot Pasuruan memastikan warung makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat tertentu. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kota Pasuruan, Abdullah Shodiq, juga menjelaskan, untuk kegiatan ibadah, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, aktivitas membangunkan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 WIB, dengan catatan harus dilakukan secara tertib tanpa mengganggu kenyamanan warga.

"Berharap seruan ini ditaati oleh seluruh elemen masyarakat agar suasana Ramadhan di Kota Pasuruan tetap kondusif, aman, dan penuh kekhusyukan," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved