Warung Makan di Pasuruan Boleh Buka Siang Hari selama Ramadhan, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Pasuruan memastikan warung makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari namun ada syarat tertentu.
Tayang:
Editor:
Alga W
Istimewa
WARUNG - Ilustrasi berita Pemkot Pasuruan memastikan warung makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat tertentu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kota Pasuruan, Abdullah Shodiq, juga menjelaskan, untuk kegiatan ibadah, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, aktivitas membangunkan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 WIB, dengan catatan harus dilakukan secara tertib tanpa mengganggu kenyamanan warga.
"Berharap seruan ini ditaati oleh seluruh elemen masyarakat agar suasana Ramadhan di Kota Pasuruan tetap kondusif, aman, dan penuh kekhusyukan," pungkasnya.
Baca Juga
| Golkar Jatim Gelar Bimtek Fraksi DPRD, Legislator Diminta Adaptif Hadapi Dinamika Global |
|
|---|
| 65 Tahun Jualan Cilok Pakai Gerobak, Nenek Mislicha Nabung Rp 10 Sehari hingga Bisa Naik Haji |
|
|---|
| Teriakan Istri Bos Mebel di Pasuruan Bikin Maling Lari Terbirit-birit, CCTV Rekam Jelas Wajah Pelaku |
|
|---|
| AZKO Kini Hadir di Pasuruan, Tawarkan Solusi Kebutuhan Rumah & Gaya Hidup Modern |
|
|---|
| Daftar 6 Nama Calon Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Hasil Pemetaan DPW & Usulan dari Peserta Muscab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/warung-remang-remang-di-desa-awang-awang-magersari-kabupaten-mojokerto-ditutup.jpg)