Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Apresiasi Putusan Pidana ke Perusahaan yang Gelapkan Iuran Karyawan

PT GKU dinyatakan bersalah karena secara sengaja tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah karyawan.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa
BPJS KETENAGAKERJAAN (Arsip) - BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menjatuhkan pidana terhadap Direktur PT Gatra Karya Utama (GKU), karena terbukti melakukan tindak pidana dengan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan selama tujuh bulan. Dalam amar putusan kasus tersebut, yang dibacakan 31 Juli 2025, Majelis Hakim PN Kota Kediri menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa CB selaku direktur. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menjatuhkan pidana terhadap Direktur PT Gatra Karya Utama (GKU), karena terbukti melakukan tindak pidana dengan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan selama tujuh bulan.

Dalam amar putusan kasus tersebut, yang dibacakan 31 Juli 2025, Majelis Hakim PN Kota Kediri menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa CB selaku direktur.

PT GKU dinyatakan bersalah karena secara sengaja tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah karyawan sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Agustus 2021, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 493.761.074. 

Putusan itu berdasarkan pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo mengatakan, putusan pengadilan tersebut adalah langkah tegas dan penting.

Baca juga: Puluhan Ribu Pekerja Rentan Ponorogo Tercover BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT

Selain memberikan efek jera kepada pelaku, putusan juga menjadi sinyal kuat bahwa hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak yang dilindungi hukum.

“Putusan ini juga dapat menjadi referensi bagi perusahaan lainnya termasuk perusahaan outsourcing agar mematuhi ketentuan dan patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya,” ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis (7/8/2025).

Menurut Hadi, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menyetorkan iuran secara tepat waktu.

Ketidakpatuhan tidak hanya berdampak pada perlindungan sosial tenaga kerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana bagi pengurus perusahaan. 

“Makanya, langkah hukum ini merupakan bagian dari strategi untuk penegakan kepatuhan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Sigit Priyanto.

Menurutnya, pemenuhan hak normatif pekerja oleh pengusaha khususnya hak terkait perlindungan jaminan sosial merupakan prioritas serta menjadi perhatian penuh bagi Pemprov Jatim. 

Pelanggaran berupa tunggakan iuran atau tidak dibayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya akan menyulitkan pekerja untuk memperoleh perlindungan.

Terutama dikarenakan risiko kematian, kecelakaan kerja serta hari tua pekerja merupakan hal yang tidak dapat direncanakan dan dapat menurunkan kemampuan ekonomi dari pekerja yang bersangkutan. 

“Makanya putusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan kepada pengusaha lain agar terus patuh serta melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved