Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Puluhan Ribu Pekerja Rentan Ponorogo Tercover BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT

Sedikitnya 29.250 pekerja rentan di Kabupaten Ponorogo tercover BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  (DBHCHT)

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
DAPAT PENGHARGAAN- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suko Kartono saat menerima penghargaan peringkat kedua se Jawa Timur yang mampu melindungi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sedikitnya 29.250 pekerja rentan di Kabupaten Ponorogo tercover BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  (DBHCHT). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya 29.250 pekerja rentan di Kabupaten Ponorogo tercover BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Kebermanfaatan DBHCHT dirasakan langsung  oleh masyarakat. Terutama pekerja rentan, seperti petani tembakau, buruh tani tembakau,  driver ojek online hingga penjual obrok, kini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT.

“Tahun ini ada 29.250 ribu pekerja tentan terdiri dari petani tembakau, buruh tani tembakau,  driver ojek online hingga penjual obrok. Jumlah itu terus meningkat,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suko Kartono, Senin (21/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa kenaikan warga yang tercover BPJS Ketenagakerjaan meningkat pesat. Tahun 2024 lalu, yang tercover BPJS Ketenagakerjaan hanya 7.618 pekerja. 

Baca juga: Keluarga Penerima Manfaat di Ponorogo Semringah Dapat Bantuan Pangan dari Bulog

Karena itu, Pemkab Ponorogo mendapatkan peringkat kedua se Jawa Timur yang mampu melindungi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Nomor dua setelah Kabupaten Jember. Kalau tidak salah Kabupaten Jember 40 ribu sekian. DBHCHT ini sangat membantu kami, kalau mengandalkan APBD murni mungkin tidak 2 besar,” katanya.

Menurut Suko, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Terutama melindungi pekerja rentan. Terlebih mereka yang masuk kategori desil 1 dan 2. Desil 1 dan 2 adalah kelompok ekonomi bawah. 

Untuk puluhan ribu orang itu dilindungi dalam 2 program. Adalah  Jaminan perlindungan sosial tersebut meliputi  jaminan kecelakaan kerja (JKK)  dan jaminan kematian (JKM). 

Baca juga: Hibah Banpol di Ponorogo Mulai Cair, 6 Parpol Sudah Mengajukan, 3 Diantaranya Masih Menunggu

“Tahun depan kami akan tambah lagi. Harapannya menambah sekitar 16.800 lagi penerima. Pekerja rentan di Ponorogo semakin banyak yang terlindungi,” urai mantan Kepala Kesbangpol.

Berbicara target, Suko menyatakan tahun 2026 sedikitnya 45 ribu pekerja rentan akan tercover BPJS Ketenagakerjaan. Semua akan dibiayai DBHCHT. 

“Perkiraan 44 ribu sampai 45 ribu. Tambahannya nanti kader posyandu, kader kb maupun guru ngaji, menyesuaikan anggaran yang tersedia,” pungkasnya. (Adv)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved