Puluhan Ribu Pekerja Rentan Ponorogo Tercover BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT
Sedikitnya 29.250 pekerja rentan di Kabupaten Ponorogo tercover BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya 29.250 pekerja rentan di Kabupaten Ponorogo tercover BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Kebermanfaatan DBHCHT dirasakan langsung oleh masyarakat. Terutama pekerja rentan, seperti petani tembakau, buruh tani tembakau, driver ojek online hingga penjual obrok, kini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT.
“Tahun ini ada 29.250 ribu pekerja tentan terdiri dari petani tembakau, buruh tani tembakau, driver ojek online hingga penjual obrok. Jumlah itu terus meningkat,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suko Kartono, Senin (21/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa kenaikan warga yang tercover BPJS Ketenagakerjaan meningkat pesat. Tahun 2024 lalu, yang tercover BPJS Ketenagakerjaan hanya 7.618 pekerja.
Baca juga: Keluarga Penerima Manfaat di Ponorogo Semringah Dapat Bantuan Pangan dari Bulog
Karena itu, Pemkab Ponorogo mendapatkan peringkat kedua se Jawa Timur yang mampu melindungi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Nomor dua setelah Kabupaten Jember. Kalau tidak salah Kabupaten Jember 40 ribu sekian. DBHCHT ini sangat membantu kami, kalau mengandalkan APBD murni mungkin tidak 2 besar,” katanya.
Menurut Suko, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Terutama melindungi pekerja rentan. Terlebih mereka yang masuk kategori desil 1 dan 2. Desil 1 dan 2 adalah kelompok ekonomi bawah.
Untuk puluhan ribu orang itu dilindungi dalam 2 program. Adalah Jaminan perlindungan sosial tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Baca juga: Hibah Banpol di Ponorogo Mulai Cair, 6 Parpol Sudah Mengajukan, 3 Diantaranya Masih Menunggu
“Tahun depan kami akan tambah lagi. Harapannya menambah sekitar 16.800 lagi penerima. Pekerja rentan di Ponorogo semakin banyak yang terlindungi,” urai mantan Kepala Kesbangpol.
Berbicara target, Suko menyatakan tahun 2026 sedikitnya 45 ribu pekerja rentan akan tercover BPJS Ketenagakerjaan. Semua akan dibiayai DBHCHT.
“Perkiraan 44 ribu sampai 45 ribu. Tambahannya nanti kader posyandu, kader kb maupun guru ngaji, menyesuaikan anggaran yang tersedia,” pungkasnya. (Adv)
pekerja rentan
BPJS Ketenagakerjaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Pemkab Ponorogo
Suko Kartono
Ponorogo
TribunJatim.com
| Pascadiundang KPK, Pemkab Ponorogo Gelar Retret Pejabat Besar-besaran: Benahi Tata Kelola Anggaran |
|
|---|
| Datang Pagi-pagi Usai Sebulan Menghilang, Sopir Pribadi di Surabaya Diduga Bawa Kabur Mobil Majikan |
|
|---|
| Pemakaian Laptop dalam Waktu Lama Dapat Timbulkan Carpal Tunnel Syndrome, Dokter Jelaskan Penanganan |
|
|---|
| Tanggapi Soal Dana Mengendap, Kepala BPKAD Jatim Pastikan segera Salurkan untuk Masyarakat |
|
|---|
| Polisi Sidak SPBU Bojonegoro usai Motor Mogok Karena Pertalite, Ada Bau Menyengat pada Pasokan Depo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.