Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

12 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ponorogo Langsung Bebas usai Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

12 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas dapat remisi Kemerdekaan dan remisi dasawarsa

|
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
PENYERAHAN REMISI - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat menyerahkan remisi kepada narapidana Rutan kelas II B Ponorogo di halaman Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Minggu (17/8/2025). 12 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas. 

Poin Penting : 

  • 12 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas dapat remisi Kemerdekaan dan remisi dasawarsa
  • Penyerahan masa potongan penjara ini diserahkan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
  • 12 narapidana langsung bebas itu rinciannya 10 narapidana dapat remisi umum (RU) II sebanyak 10 narapidana dan remisi Dasawarsa (RD) II sebanyak 2 orang.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Lapas Kelas IIB Ponorogo beri remisi hari Kemerdekaan RI ke 80 dan remisi dasawarsa pada 128 narapidana. 

12 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas.

Jumlah tersebut dari 140 narapidana lainnya juga mendapatkan remisi. 

Penyerahan masa potongan penjara ini diserahkan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di halaman Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Minggu (17/8/2025),

“Total ada 140 narapidana yang dapat remisi, 12 diantaranya langsung bebas,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M Agung Nugroho, Minggu pagi.

Baca juga: 250 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi HUT RI ke-80, Bupati Setyo Wahono: Jadilah lebih Baik

Dia menjelaskan 12 narapidana langsung bebas itu rinciannya 10 narapidana dapat remisi umum (RU) II sebanyak 10 narapidana dan remisi Dasawarsa (RD) II sebanyak 2 orang.

“Jadi untuk kemerdekaan ke 80, narapidana juga mendapatkan remisi dasawarsa yang biasa diberikan 10 tahun sekali,” kata Agung—sapaan akrab—Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M Agung Nugroho

12 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo itu rinciannya narapidana kasus pidana kesehatan sebanyak 3 orang, kemudian pidan penggelapan sebanyak 1 orang.

Kemudian pidana pelanggaran lau lintas sebanyak 1 orang, lalu kasus pidana pencurian sebanyak 3 orang, lanjut kasus pidana penipuan 2 orang dan kasus pidana penganiayaan 2 orang.

Baca juga: Hadiah HUT RI, 278 Warga Binaan Lapas Tuban Diusulkan Dapat Remisi, Ada Yang Langsung Bebas

“12 Narapidana yang langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2025, dengan berbagai jenis kasus pidana,” tambah Agung saat dikonfirmasi.

Agung mengatakan bahwa kondisi Rutan Kelas IIB Ponorogo jumlah penghuni sebanyak 249 warga binaan. Rinciannya narapidana 182 orang dan tahanan sebanyak 67 orang

Diusulkan remisi dasawarsa 140 narapidana. 

“Ada yang mendapatkan potongan paking singkat 8 hari dan paling panjang sebesar 90 hari,” terangnya 

Untuk yang remisi umum, ada 140 narapidana juga diusulkan. “Dengan masa potongan 1 bulan sampai 5 bulan,” pungkasnya,

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved