Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jumaji Pulang Memijat Malah Kaget saat Pintu Rumah Terbuka Lebar, Uang Rp 114 Juta Raib

Ali mengaku jika dirinya sudah merampok uang dari rumah Jumaji dan menggunakan uang hasil tindak kejahatan untuk kepentingan pribadi. 

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
PERAMPOKAN - Mira Aji Pangestu (22) menunjukkan tangkapan layar momen dirinya video call bareng sang ibu, Enik Mulya Ningsih (55), Rabu (20/8/2025). Video call itu jadi momen terakhir dirinya berbincang dengan ibu. Keesokan harinya, sang ibu jadi korban perampokan, Jumat (15/8/2025). (kanan) sosok Muhammad Ali, tersangka yang melakukan perampokan dan pembunuhan di rumah korbannya. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Jumaji, seorang tukang pijat kaget saat pulang dari bekerja.

Sebab, pintu rumahnya terbuka lebar.

Saat masuk rumah, kondisi istrinya bernama Enik Mulya Ningsih (55) sudah mengalami luka parah.

Peristiwa itu terjadi akibat perampokan yang dilakukan oleh tersangka bernama Muhammad Ali Widodo (35), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.

Ali mengaku jika dirinya sudah merampok uang dari rumah Jumaji dan menggunakan uang hasil tindak kejahatan untuk kepentingan pribadi. 

Baca juga: Mobil Listrik Bikin Rampok Batal Gondol Kendaraan Sopir Taksi Online, Kini Terancam Hukuman Mati

Pelaku membawa kabur uang milik korban berjumlah Rp 114 juta (sebelumnya diberitakan Rp 150 juta). 

Bukan hanya itu, Muhammad Ali juga menganiaya Enik hingga terluka parah.

Pilunya, akibat luka yang diderita, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Aksi keji itu, dilancarkan tersangka di rumah korban yang berlokasi di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, usai menggondol uang korban, tersangka langsung menggunakannya. 

Uang itu digunakan untuk membayar utang ke berbagai pihak dan menyewa lahan. 

"Rencananya, lahan itu dimanfaatkan untuk pertanian. Sebab, tersangka bekerja sebagai petani," katanya saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025). 

Henri menyebut, dari Rp 114 juta, tak semua uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan menyewa lahan. Hanya sekelumit saja, yakni Rp 37 juta.

"Sehingga tersisa Rp 77 juta. Pelaku sempat menyimpan uang sisa itu di dua bank, masing-masing Rp 17 juta dan Rp 60 juta. Uang Rp 77 juta sudah kami sita sebagai barang bukti," ujarnya. 

Baca juga: Mira Aji Ceritakan Momen Terakhir Berbincang dengan sang Ibu sebelum Tragedi Perampokan di Nganjuk

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, membeberkan, tersangka Ali (35) diamankan di rumahnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved