Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mobil Listrik Bikin Rampok Batal Gondol Kendaraan Sopir Taksi Online, Kini Terancam Hukuman Mati

Kini, Icus ditangkap polisi atas kasus pembunuhan seorang sopir ojek online (Ojol) berinisial AM (54) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
BATAL GONDOL MOBIL - Polisi menangkap Suswanto alias Icus (45), pelaku pembunuhan seorang sopir ojek online (Ojol) bernama AM (54) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di Ngawi, Jawa Timur. Pelaku batal gondol mobil korban karena menggunakan mobil listrik. 

TRIBUNJATIM.COM - Apes Suswanto alias Icus (45) niat merampok mobil sopir taksi online malah batal.

Hal itu karena mobil yang digunakan oleh sopir tersebut menggunakan mobil listrik.

Kini, Icus ditangkap polisi atas kasus pembunuhan seorang sopir ojek online (Ojol) berinisial AM (54) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Jenazah AM ditemukan di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025). 

Baca juga: Pantas Dicap Pintar Akting, Wadison Tangisi Jasad Istri Padahal Bohong, Bikin Skenario Kena Rampok

Saat ditemukan, kondisi AM terlihat penuh luka, salah satunya ialah pada bagian kepala.

Polisi membutuhkan lima hari menangkap pelaku. Penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan.

"Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampok karena adanya fakta yang ditemukan, mulai dari perbuatan pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku untuk mengambil barang milik korban," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Purbalingga, Senin (21/7/2025). 

Beberapa barang yang ditemukan dalam peristiwa ini ialah satu unit mobil berwarna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban berserta dengan isinya. 

 "Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu, hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (16/7/2026) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat yang bersangkutan melarikan diri," lanjutnya.

Tidak bisa operasikan mobil listrik

Icus yang telah mempersiapkan secara matang mengambil mobil dan harta korbannya ternyata batal terjadi.

Icus terpaksa meninggalkan mobil tersebut lantaran tak bisa mengendarai mobil listrik.

"Tetapi pelaku ini ternyata tidak bisa mengoperasikan spek dari mobil korban atau tidak bisa mengoperasikan mobil elektrik (listrik), sehingga mobil ditinggal dan kunci yang sudah ia pegang kemudian ia buang," katanya. 

Pelaku diketahui berhasil membawa beberapa barang milik korban seperti handphone yang kemudian dijual dan dompet milik korban berserta dengan isinya.

Lebih lanjut, usai melarikan diri setelah membunuh korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (16/7/2025) di daerah Ngawi, Jawa Timur. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved