Curi Motor Mantan Atasan, Pemuda Probolinggo Bebas Lewat Restorative Justice, Kena Sanksi Sosial
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan Restorative Justice dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor di Kraksaan melalui mekanisme Restorative Justice tanpa proses persidangan.
- Pelaku dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan pertimbangan kondisi keluarga pelaku dan tidak adanya kerugian lanjutan.
- Pelaku tetap dikenai sanksi sosial berupa kerja sosial selama dua pekan, pemantauan tiga bulan, serta wajib mengikuti pelatihan kerja.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan Restorative Justice dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/12/2025).
Perkara ini akhirnya diselesaikan tanpa proses persidangan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai setelah difasilitasi oleh pemerintah desa setempat bersama dengan Kejaksaan.
Kasus tersebut melibatkan Jasika Rohman Fadoli (25), warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang mencuri sepeda motor milik mantan atasannya.
Sepeda motor Honda Beat tahun 2014 bernopol W 5646 JE milik Kamim Tohari (34) warga Desa Bulu, diambil pelaku pada 1 Oktober 2025 lalu dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, korban memilih menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan berakhir damai melalui RJ dengan alasan mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku.
Baca juga: Pengacara 3 YouTuber Film Guru Tugas 2 Minta Kasus Dihentikan Lewat RJ, Minta Maaf ke Masyarakat
“Laporan itu bukan untuk menghukum berat. Saya ingin ada pelajaran agar kepercayaan tidak disalahgunakan lagi," kata Kamim saat ditemui di Kantor Desa Bulu.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Probolinggo, Novan Arianto dihadiri dan disaksikan Kepala Desa (Kades) Bulu, Dimas Eka Romadhoni, jaksa fasilitator, korban, dan tersangka.
Menurut Novan, meski masa penahanan Jasika seharusnya berakhir Januari 2026, pihaknya memutuskan melakukan pembebasan lebih awal setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Tidak ada lagi kerugian dan telah tercapai perdamaian. Karena itu penuntutan dihentikan dan tersangka dilepas," ujar Novan.
Baca juga: Guru SMP Tolak Damai dengan Suami Anggota DPRD Trenggalek, Kasus Penganiayaan Berlanjut ke Sidang
Meski bebas, lanjut Novan, yang bersangkutan tetap diwajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bagian dari kesepakatan RJ dengan melakukan kerja sosial di Kantor Desa Bulu selama dua pekan dengan durasi dua jam setiap hari.
"Selain itu, tersangka ini akan dipantau selama tiga bulan dan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan. Jika kembali melakukan tindak pidana, keputusan Restorative Justice bisa dicabut," ujar Novan
Baca juga: Enggan Berdamai, Guru Korban Penganiayaan Wali Murid di Trenggalek Tolak Restorative Justice
Kejari Probolinggo
Restorative Justice
jatim.tribunnews.com
Berita Probolinggo terbaru
pencurian sepeda motor
| Sosok Peneliti Diduga Palsukan Hasil Riset Demi Jalan-jalan Gratis ke Luar Negeri |
|
|---|
| Kalapas Bantah soal Pria Bebas Pakai HP di Lapas dengan Bayar Rp3 Juta, Soroti Kamar Hunian |
|
|---|
| Ayu Ting Ting Ungkap Status Hubungan dengan Kevin Gusnadi, Bilqis Sudah Kenal |
|
|---|
| Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? ini Batas Aman Penyimpanan Menurut Ahli Gizi |
|
|---|
| DPC PDIP Surabaya Bagikan Sapi Kurban untuk Majelis Taklim dan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-Curanmor-di-Probolinggo-saat-melaksanakan-Restorative-Justice.jpg)