Curi Motor Mantan Atasan, Pemuda Probolinggo Bebas Lewat Restorative Justice, Kena Sanksi Sosial

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan Restorative Justice dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor

Tayang:
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Ahsan Faradisi
DAMAI : Tersangka kasus Curanmor saat melaksanakan RJ di Kantor Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/12/2025). Meski sudah RJ, tersangka diwajibkan lapor dan melaksanakan kegiatan sosial di kantor desa setempat. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor di Kraksaan melalui mekanisme Restorative Justice tanpa proses persidangan.
  • Pelaku dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan pertimbangan kondisi keluarga pelaku dan tidak adanya kerugian lanjutan.
  • Pelaku tetap dikenai sanksi sosial berupa kerja sosial selama dua pekan, pemantauan tiga bulan, serta wajib mengikuti pelatihan kerja.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan Restorative Justice dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/12/2025).

Perkara ini akhirnya diselesaikan tanpa proses persidangan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai setelah difasilitasi oleh pemerintah desa setempat bersama dengan Kejaksaan.

Kasus tersebut melibatkan Jasika Rohman Fadoli (25), warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang mencuri sepeda motor milik mantan atasannya.

Sepeda motor Honda Beat tahun 2014 bernopol W 5646 JE milik Kamim Tohari (34) warga Desa Bulu, diambil pelaku pada 1 Oktober 2025 lalu dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun, korban memilih menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan berakhir damai melalui RJ dengan alasan mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku.

Baca juga: Pengacara 3 YouTuber Film Guru Tugas 2 Minta Kasus Dihentikan Lewat RJ, Minta Maaf ke Masyarakat

“Laporan itu bukan untuk menghukum berat. Saya ingin ada pelajaran agar kepercayaan tidak disalahgunakan lagi," kata Kamim saat ditemui di Kantor Desa Bulu.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Probolinggo, Novan Arianto dihadiri dan disaksikan Kepala Desa (Kades) Bulu, Dimas Eka Romadhoni, jaksa fasilitator, korban, dan tersangka.

Menurut Novan, meski masa penahanan Jasika seharusnya berakhir Januari 2026, pihaknya memutuskan melakukan pembebasan lebih awal setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Tidak ada lagi kerugian dan telah tercapai perdamaian. Karena itu penuntutan dihentikan dan tersangka dilepas," ujar Novan.

Baca juga: Guru SMP Tolak Damai dengan Suami Anggota DPRD Trenggalek, Kasus Penganiayaan Berlanjut ke Sidang

Meski bebas, lanjut Novan, yang bersangkutan tetap diwajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bagian dari kesepakatan RJ dengan melakukan kerja sosial di Kantor Desa Bulu selama dua pekan dengan durasi dua jam setiap hari.

"Selain itu, tersangka ini akan dipantau selama tiga bulan dan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan. Jika kembali melakukan tindak pidana, keputusan Restorative Justice bisa dicabut," ujar Novan

Baca juga: Enggan Berdamai, Guru Korban Penganiayaan Wali Murid di Trenggalek Tolak Restorative Justice

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved