Ramadan 2026

Rekrutmen Relawan Ramadan 2026 Baznas Dibuka, ini Syarat Pendaftarannya

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur resmi membuka Open Recruitment Relawan Ramadan 2026.

Tayang:
Tribunnews.com/canva
RELAWAN RAMADAN - Ilustrasi Ramadan 2026. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur resmi membuka Open Recruitment Relawan Ramadan 2026, Selasa (10/2/2024). 
Ringkasan Berita:
  • Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur resmi membuka Open Recruitment Relawan Ramadan 2026.
  • Program ini memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk terlibat langsung dalam berbagai aktivitas kemanusiaan, mulai dari penggalangan zakat, infak, dan sedekah, edukasi zakat kepada masyarakat, hingga publikasi serta pendistribusian bantuan kepada mustahik.

 

TRIBUNJATIM.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur resmi membuka Open Recruitment Relawan Ramadan 2026 bagi mahasiswa dan pemuda-pemudi Muslim yang ingin berkontribusi nyata dalam kegiatan sosial dan dakwah selama bulan suci.

Program ini memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk terlibat langsung dalam berbagai aktivitas kemanusiaan, mulai dari penggalangan zakat, infak, dan sedekah, edukasi zakat kepada masyarakat, hingga publikasi serta pendistribusian bantuan kepada mustahik.

Melalui peran sebagai relawan Ramadan, peserta tidak hanya berkontribusi dalam mendukung program Baznas Jatim, tetapi juga memperoleh pengalaman lapangan, memperluas jejaring sosial, serta mengasah kepedulian dan jiwa kepemimpinan di bidang filantropi Islam.

Dikutip dari kompas.tv, untuk syarat relawan Ramadan 2026 Baznas di antaranya:

  • Follow Instagram @baznasjatim
  • Muslim/Muslimah
  • Mahasiswa atau lulusan D3/S1
  • Tertarik di bidang zakat/filantropi
  • Berpenampilan sopan, komunikatif, aktif, dan berorientasi target
  • Jujur, berintegritas, serta bertanggung jawab
  • Pengalaman fundraising menjadi nilai tambah
  • Memiliki kendaraan pribadi (sepeda motor)

Benefit:

  • Ilmu yang bermanfaat
  • Sertifikat
  • Uang saku
  • Relasi dan networking

Pendaftaran dibuka mulai 7 hingga 11 Februari 2026, diikuti dengan seleksi administrasi dan wawancara pada 12 Februari 2026.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 14 Februari 2026.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi bit.ly/oprecrelawanramadhan2026.

Baca juga: Waktu Pembayaran dan Besaran Zakat Fitrah–Fidyah Ramadan 1447 H/2026 di Baznas

Baca juga: Baznas Jatim Targetkan Penerimaan Zakat 2026 Capai Rp 52 Miliar

Besaran Zakat dan Fidyah di Baznas

Di sisi lain, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Besaran zakat fitrah 2026 yakni Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Selain itu, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari.

Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan penetapan besaran zakat dan fidyah itu diputuskan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa," kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved