Ramadan 2026

Tak Bisa Salat Tarawih karena Bekerja? Begini Hukum dan Solusinya Menurut Fikih

Salat tarawih adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan atau sunah muakkadah untuk dikerjakan selama bulan Ramadan

Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Mujib Anwar
SALAT TARAWIH DI SURABAYA - Jamaah memenuhi Masjid Arofah, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, menunaikan Salat Tarawih hari pertama Bulan Ramadan, Rabu (18/2/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Salat tarawih berstatus sunnah muakkadah, bukan wajib.
  • Menafkahi keluarga dan mencari nafkah halal adalah kewajiban yang harus didahulukan.
  • Jika tidak sempat berjamaah di masjid, tarawih tetap bisa dilakukan sendiri di rumah sebelum waktu subuh.

TRIBUNJATIM.COM - Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Islam karena Allah SWT menjanjikan pahala berlipat bagi setiap amal kebaikan. 

Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan adalah salat tarawih, yang dikerjakan setelah salat Isya, baik berjamaah di masjid maupun sendiri di rumah.

Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan tarawih berjamaah.

Sebagian umat Islam tetap harus bekerja di malam hari demi menafkahi keluarga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: bagaimana hukum meninggalkan tarawih karena bekerja?

Baca juga: Pohon Beringin Raksasa Tua Roboh Timpa Masjid di Kampak Trenggalek, Jemaah Batal Tarawih Perdana

Dahulukan Kewajiban daripada Sunah

Berdasarkan penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dalam hukum taklifi, menafkahi keluarga adalah kewajiban. Mencari harta yang halal juga merupakan keharusan, serta menghindari sifat thoma’ (ingin diberi) termasuk hal yang diwajibkan.

Sementara itu, para ulama menjelaskan bahwa salat tarawih berstatus sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib. Bahkan dalam tingkatannya, keutamaannya berada di bawah salat Id dan salat rawatib.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Gresik saat Ramadan 2026, Lengkap Beserta Waktu Imsak

Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa kewajiban harus didahulukan atas amalan sunnah jika keduanya tidak bisa diselaraskan. Karena itu, seseorang yang tetap bekerja di malam hari untuk memenuhi kewajiban nafkah dapat dibenarkan secara fikih.

Masih Bisa Tarawih di Rumah

Bagi yang tidak berkesempatan mengikuti tarawih berjamaah di masjid, kesempatan beribadah tetap terbuka. Tarawih dapat dikerjakan sendiri di rumah setelah pulang kerja.

Salat tarawih bisa dilakukan dengan berbagai jumlah rakaat, baik di tengah malam maupun menjelang waktu sahur. Bahkan, bisa juga dikerjakan berjamaah bersama keluarga.

Selama belum masuk waktu Subuh, umat Islam masih memiliki kesempatan untuk menunaikan salat tarawih.

Dengan demikian, pekerja shift malam tidak perlu merasa khawatir kehilangan keutamaan Ramadan. Selama kewajiban dijalankan dengan niat yang ikhlas dan tetap berusaha menjaga amalan sunnah sesuai kemampuan, pahala tetap terbuka luas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved