Ramadan 2026

Menghirup Asap Bakar Sate saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? ini Penjelasan Ulama

Dalam pelaksanaan puasa, masyarakat kerap menghirup bau-bauan atau asap seperti asap bakar sate. Bagaimana hukumnya?

Tayang: | Diperbarui:
TribunJatim.com/Imam Nawawi
ASAP BAKAR SATE (Arsip) - Penjual sate di jalan Trunojoyo Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates Jember, Jawa Timur, Jumat (2/5/2025). Secara umum, menghirup asap, seperti asap knalpot atau asap kayu bakar, tidak membatalkan puasa.  

Ringkasan Berita:
  • Dalam pelaksanaan puasa, masyarakat kerap menghirup bau-bauan atau asap. Seperti kepulan asap kendaraan, asap arang atau kayu bakar yang dipakai untuk membakar sate hingga asap rokok.
  • Secara umum, menghirup asap, seperti asap knalpot atau asap kayu bakar, tidak membatalkan puasa

 

TRIBUNJATIM.COM - Bulan Ramadan merupakan bulan suci penuh berkah dengan pahala yang berlipat ganda.

Secara bahasa puasa berarti menahan diri. Secara istilah, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya seperti makan, minum dan hawa nafsu mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat dan syarat tertentu.

Menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI, puasa adalah ibadah sirriyah (rahasia) yang melatih kejujuran, kesabaran dan ketakwaan.

Dalam pelaksanaan puasa, masyarakat kerap menghirup bau-bauan atau asap.

Seperti kepulan asap kendaraan, asap arang atau kayu bakar yang dipakai untuk membakar sate hingga asap rokok.

Lantas bagaimana hukum menghirup asap saat puasa Ramadan?

Baca juga: Bacaan Doa Kamilin Setelah Tarawih Lengkap Beserta Latin dan Arti dan Keutamaannya

Hukum Menghirup Asap saat Puasa

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (26/2/2026), dijelaskan salah satu referensi otoritatif yang membedah masalah ini secara spesifik adalah kitab Itsmid al-‘Ainain karya Syekh Ali bin Ahmad Bashabrain al-Hadrami. 

Dalam kitab tersebut diuraikan:


[مسألة] : قال (م ر) : لا يفطر بوصول الدخان إلى الجوف وإن تعمد فتح فيه لذلك، إذ ليس هو عيناً عرفاً وإن كان ملحقاً بها في باب الإحرام اهـ. قال شيخنا: لكن استثنوا منه دخان التنباك لأنه يتحصل منه عين، بل نازع سم في كون الدخان ليس بعين لأنه إذا كان من نجس ينجس

“(Masalah): (Imam Ramli) berpendapat bahwa tidak batal puasa seseorang dengan sampainya asap ke dalam rongga tubuh, meskipun ia sengaja membuka mulutnya untuk hal tersebut. Hal ini dikarenakan asap secara ‘urf (persepsi umum) bukanlah sebuah benda fisik ('ain), meskipun ia dianggap benda dalam bab Ihram. Guru kami berkata: ‘Namun para ulama mengecualikan asap tembakau (rokok), karena dari asap tersebut dapat menghasilkan benda fisik (zat sisa).’ Bahkan, (Imam Ibnu Qasim al-Abbadi) menyanggah pendapat yang menyatakan asap bukan benda, karena jika asap berasal dari najis, maka ia bisa menajiskan.” (Itsmid al-‘Ainain [Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], h. 81).

Secara umum, menghirup asap, seperti asap knalpot atau asap kayu bakar, tidak membatalkan puasa

Karena secara konsensus sosial, asap dianggap sebagai gas yang tidak memiliki massa fisik yang padat yang bisa mengenyangkan atau memberi nutrisi layaknya makanan.

Baca juga: Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa, Boleh atau Bisa Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama dan MUI

Pengecualian Terkait Hirup Asap Rokok

Tapi perlu diperhatikan. Ada pengecualian terkait menghirup asap rokok. 

Ulama berbeda pendapat, sebagaimana yang dikutip dalam Itsmid al-‘Ainain. Ada catatan kritis yang tidak boleh diabaikan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved