Ramadan 2026

Zakat Mal Diberikan ke Keluarga atau Saudara Sendiri, Bolehkah? ini Penjelasannya

Penilaian boleh atau tidaknya zakat mal diberikan tidak ditentukan oleh kedekatan hubungan darah, tetapi oleh status tanggungan nafkah. 

Tribun Jateng
ZAKAT MAL (Arsip) - Ilustrasi uang tunai untuk zakat mal. Dalam Islam, penilaian boleh atau tidaknya zakat mal diberikan tidak ditentukan oleh kedekatan hubungan darah, tetapi oleh status tanggungan nafkah. Namun, kedekatan ini tidak otomatis menjadikan mereka haram menerima zakat, Minggu (8/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dalam Islam, penilaian boleh atau tidaknya zakat mal diberikan tidak ditentukan oleh kedekatan hubungan darah, tetapi oleh status tanggungan nafkah. 
  • Namun, kedekatan ini tidak otomatis menjadikan mereka haram menerima zakat.
  • Ukuran utama yang ditetapkan oleh syariat adalah apakah mereka termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat atau tidak.

 

TRIBUNJATIM.COM - Zakat mal atau zakat harta merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. 

Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki harta mencapai nisab atau batas minimal serta telah dimiliki selama satu tahun atau haul.

Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat tidak hanya memiliki nilai ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga mengandung dimensi sosial yang kuat.

Melalui zakat, seorang Muslim dapat membersihkan hartanya sekaligus membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, terutama kaum dhuafa.

Pada bulan Ramadan, banyak umat Islam yang memilih menunaikan zakat mal karena dinilai sebagai waktu yang penuh keberkahan.

Saat hendak menyalurkan zakat, sebagian orang biasanya langsung teringat pada lembaga amil zakat, masjid, atau masyarakat kurang mampu yang ditemui di jalan.

Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi maupun kepada fakir miskin tentu merupakan perbuatan yang baik dan dianjurkan.

Namun demikian, tidak jarang kita melupakan di sekitar kita mungkin ada orang-orang terdekat yang sebenarnya hidup dalam keterbatasan.

Orang-orang yang termasuk dalam kelompok ini bisa saja berasal dari lingkungan keluarga sendiri, seperti saudara kandung, paman, bibi, atau kerabat dekat lainnya.

Lantas bagaimana hukum menyalurkan zakat mal kepada kerabat atau keluarga sendiri?

Baca juga: Daftar Besaran Zakat Fitrah di Jatim Tahun 1447 H/2026: Surabaya Sidoarjo Batu Kediri Malang

Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Keluarga Sendiri?

Dikutip dari Tribun Sumsel, dalam Islam, penilaian boleh atau tidaknya zakat diberikan tidak ditentukan oleh kedekatan hubungan darah, tetapi oleh status tanggungan nafkah. 

Saudara kandung memang memiliki hubungan keluarga, begitu pula keponakan yang merupakan anak dari saudara kandung dan termasuk kerabat dekat (rahim).

Namun, kedekatan ini tidak otomatis menjadikan mereka haram menerima zakat.

Ukuran utama yang ditetapkan oleh syariat adalah apakah mereka termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat atau tidak.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved