Ramadan 2026
Zakat Mal Diberikan ke Keluarga atau Saudara Sendiri, Bolehkah? ini Penjelasannya
Penilaian boleh atau tidaknya zakat mal diberikan tidak ditentukan oleh kedekatan hubungan darah, tetapi oleh status tanggungan nafkah.
Ringkasan Berita:
- Dalam Islam, penilaian boleh atau tidaknya zakat mal diberikan tidak ditentukan oleh kedekatan hubungan darah, tetapi oleh status tanggungan nafkah.
- Namun, kedekatan ini tidak otomatis menjadikan mereka haram menerima zakat.
- Ukuran utama yang ditetapkan oleh syariat adalah apakah mereka termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat atau tidak.
TRIBUNJATIM.COM - Zakat mal atau zakat harta merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki harta mencapai nisab atau batas minimal serta telah dimiliki selama satu tahun atau haul.
Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat tidak hanya memiliki nilai ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga mengandung dimensi sosial yang kuat.
Melalui zakat, seorang Muslim dapat membersihkan hartanya sekaligus membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, terutama kaum dhuafa.
Pada bulan Ramadan, banyak umat Islam yang memilih menunaikan zakat mal karena dinilai sebagai waktu yang penuh keberkahan.
Saat hendak menyalurkan zakat, sebagian orang biasanya langsung teringat pada lembaga amil zakat, masjid, atau masyarakat kurang mampu yang ditemui di jalan.
Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi maupun kepada fakir miskin tentu merupakan perbuatan yang baik dan dianjurkan.
Namun demikian, tidak jarang kita melupakan di sekitar kita mungkin ada orang-orang terdekat yang sebenarnya hidup dalam keterbatasan.
Orang-orang yang termasuk dalam kelompok ini bisa saja berasal dari lingkungan keluarga sendiri, seperti saudara kandung, paman, bibi, atau kerabat dekat lainnya.
Lantas bagaimana hukum menyalurkan zakat mal kepada kerabat atau keluarga sendiri?
Baca juga: Daftar Besaran Zakat Fitrah di Jatim Tahun 1447 H/2026: Surabaya Sidoarjo Batu Kediri Malang
Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Keluarga Sendiri?
Dikutip dari Tribun Sumsel, dalam Islam, penilaian boleh atau tidaknya zakat diberikan tidak ditentukan oleh kedekatan hubungan darah, tetapi oleh status tanggungan nafkah.
Saudara kandung memang memiliki hubungan keluarga, begitu pula keponakan yang merupakan anak dari saudara kandung dan termasuk kerabat dekat (rahim).
Namun, kedekatan ini tidak otomatis menjadikan mereka haram menerima zakat.
Ukuran utama yang ditetapkan oleh syariat adalah apakah mereka termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat atau tidak.
zakat mal
Ramadan
umat Islam
Ramadan 2026
Ramadan 1447 H
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Parade Oklik Semarakkan Malam 29 Ramadan di Bojonegoro, 1.100 Obor Dinyalakan |
|
|---|
| Gubernur Khofifah Belanja Bandeng Kawak di Pasar Bandeng Gresik: Rekomendasi Pemudik |
|
|---|
| Doa Akhir Ramadan yang Diajarkan Rasulullah SAW Lengkap dengan Terjemahannya |
|
|---|
| Ciri-ciri Orang Mendapat Lailatul Qadar Ramadan 1447 H/2026 Menurut Buya Yahya |
|
|---|
| Cara Karyawan Freeport Indonesia Meriahkan Ramadan, Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-yang-diberikan-pemerintah-untuk-warga.jpg)