Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nikita Mirzani Harus Kembalikan Uang Rp4 Miliar yang Diterima dari Reza Gladys

Nikita harus mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys, pemilik brand skincare Glafidsya Glow dan Dermagloss.

KOMPAS.com/Hanifah Salsabila
HARUS KEMBALIKAN UANG - Nikita Mirzani saat sidang akan ditutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Saksi ahli menyebut, Nikita harus mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys. 

Nikita disebut menjelek-jelekkan Reza dan produknya lewat siaran langsung TikTok.

Ia bahkan menuding produk tersebut berisiko memicu kanker kulit. 

Upaya mediasi yang dilakukan Reza justru berujung ancaman, di mana Nikita meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar melalui asistennya.

Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar.

Namun, ia kemudian melaporkan dugaan pemerasan ini ke pihak kepolisian hingga berlanjut ke persidangan.

Jaksa kemudian mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang sudah direvisi dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Rp15 M, Melvina Bos Skincare Disuruh Jual Ferarinya: Tak Sanggup

Nikita menangis di sidang

Di sidang sebelumnya, Nikita Mirzani menangis di persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Kamis (28/8/2025).

Ia merasa kesal dengan penjelasan analisis dari ahli UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Anindito.

Anindito menjadi saksi sidang kasus Nikita.

Usai mendengar kesaksian Anindito, Nikita tak kuasa menahan tangis.

“Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda ini?” kata Nikita kesal hingga terbawa emosional dan menangis di ruang sidang, dikutip dari Kompas.com.

Hakim Ketua Khairul Soleh sempat menengahi perdebatan dengan meminta pertanyaan terdakwa difokuskan dan jawaban ahli disampaikan sesuai keahliannya.

Anindito menjelaskan unsur Pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.

Namun, penjelasan tersebut kembali dipertanyakan Nikita.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved