Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nikita Mirzani Harus Kembalikan Uang Rp4 Miliar yang Diterima dari Reza Gladys

Nikita harus mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys, pemilik brand skincare Glafidsya Glow dan Dermagloss.

KOMPAS.com/Hanifah Salsabila
HARUS KEMBALIKAN UANG - Nikita Mirzani saat sidang akan ditutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Saksi ahli menyebut, Nikita harus mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys. 

Ia menyoroti konteks distribusi informasi yang bukan berasal darinya.

Baca juga: Sosok Reza Gladys Disebut Doktif Bukan Dokter Tapi Sales Obat, Seteru Nikita Mirzani: Cek Dikti Ya

“Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?” tanya Nikita.

Ahli menegaskan unsur pasal tetap terpenuhi apabila distribusi informasi tersebut disertai ancaman untuk mendapatkan keuntungan.

“Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang ada pada Pasal 27B ayat 2. (Jawabannya) Sudah saya rangkai bahwa saya jawab memenuhi (Pasal 27B ayat 2),” kata Ahli.

Nikita turut menanyakan apakah kritik terhadap produk kecantikan yang terbukti tidak memiliki izin BPOM bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.

“Jaksa selalu bilang followers saya banyak. Faktanya akun Nikita Huruhara hanya 700 ribu, sedangkan followers Reza (Gladys) ada 7 juta. Jadi jangan menggiring opini,” ucap Nikita.

Nikita juga menanyakan apakah kritik terhadap produk kecantikan yang terbukti tidak memiliki izin BPOM bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Ahli menilai, hal semacam itu sebaiknya disampaikan kepada otoritas berwenang seperti BPOM.

“Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti,” tutur Anindito.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved