Berita Viral

UU Anti-Flexing Usulan Ahmad Dhani Dikritik Lita Gading, Dibandingkan UU Perampasan Aset: Mikir!

Kritik pedas Lita Gading untuk usulan Ahmad Dhani mengenai UU anti-flexing. Dinilai aneh: otaknya dangkal.

Tayang:
Editor: Hefty Suud
KOLASE YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo - GRID/Hana Futari
UU ANTI FLEXING - Ahmad Dhani (foto kiri) usulkan undang-undang anti-flexing atau UU anti-flexing dikritik Lita Gading (foto kanan). Sang psikolog bandingkan usulan tersebut dengan UU Perampasan Aset. 

Andrinof mengungkapkan, seperti halnya anggota DPR RI atau anggota legislatif, aturan tersebut cukup masuk dalam piagam kode etik dari anggota dewan.

“Jadi nanti kalau ada yang melanggar atau jika ada masyarakat yang melaporkan ke dewan etik di lembaga tersebut, dewan etik yang memberikan atau menindaklanjuti, sesuai dengan tahapannya,” kata Andrinof saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/9/2025).

Hal itu dapat dilakukan, baik pada level teguran, peringatan, maupun pemberian sanksi. 

Cukup dengan aturan internal partai

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan urusan flexing sebaiknya diatur dalam internal partai.

“Jadi tidak perlu undang-undang, di partai saja, siapa anggotanya yang flexing, disanksi,” jelas Agus ketika dihubungi terpisah , Jumat.

Nantinya, akan ada banyak tingkatan sanksi yang bisa diterapkan hingga berujung pada pemecatan.

Menurutnya, anggota partai umumnya akan patuh pada ketua partai dan tidak berani membantah.

“Kan semua pengikut partai itu taat pada orang nomor satunya partai, jadi keluarkan aja maklumat atau apalah bahwa anggotanya dilarang flexing, selesai," ujarnya.

"Enggak akan melawan anggota partai itu, kalau melawan keluar, kan sanksinya bisa sampai pemecatan,” sambungnya.

Saat ini, pekerjaan terkait Undang-Undang di luar usulan anti-flexing masih banyak yang harus dibereskan.

“Pekerjaan untuk undang-undang masih banyak yang perlu pemikiran, yang perlu tenaga, sekarang saja ada berapa? Hampir 50 RUU baru 1 atau 2 yang beres, ngapain nambah lagi,” ungkapnya.

Perlu naskah akademik

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus menjelaskan setiap pembentukan Undang-Undang harus dilengkapi dengan naskah akademik. 

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2022.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved