Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dokter Tifa Siap Lahir Batin Setelah Jadi Tersangka, Serahkan Semua Sepenuhnya ke Allah

Akhirnya jadi tersangka, Dokter Tifa mengaku sudah siap lahir batin setelah ditetapkan untuk kasus ijazah palsu Jokowi

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
DOKTER TIFA TERSANGKA - Dokter Tifa sebut sudah serahkan semuanya kepada Allah perkara jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu berinisial RS, RHS, dan TT.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

TERSANGKA IJAZAH PALSU - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. Terdapat delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/11/2025).
TERSANGKA IJAZAH PALSU - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. Terdapat delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/11/2025). (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Tanggapan Roy Suryo

Pemerhati telematika Roy Suryo mengaku hanya tersenyum menanggapi status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran terkait penelitian dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan, penetapan tersebut tidak akan mengubah sikapnya yang tetap tenang dan menghormati proses hukum.

“Jadi, sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum," kata Roy, saat ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kendati begitu, Roy tetap menghormati status tersangka tersebut sebagai bagian dari proses.

Roy menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik.

Ia menyebut, penelitian yang dilakukannya berlandaskan hak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945.

“Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga memiliki hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya," ungkap dia.

Baca juga: Dokter Tifa Mendadak Ingin Obati Penyakit Jokowi: Jika Ingin Sembuh, Taubat Nasuha

"Jadi, saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya," lanjut dia.

Roy juga menyinggung soal keadilan penegakan hukum di Indonesia.

Ia meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih.

Meski demikian, Roy mengaku tidak kecewa dengan status hukumnya.

Baca juga: Sosok Diana yang Serukan Demo Pakai Pakaian Dalam untuk Membela Jokowi VS Roy Suryo: Bukan Porno

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved