Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tangis Musdalifah Murka ke Paman, Rumah Orang Tuanya Dilelang Gegara Cicilan Rp200 Juta Tak Dilunasi

Masalah bermula sekitar 17 tahun lalu, ketika ayah Musdalifah meminjamkan sertifikat rumah kepada pamannya.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
TikTok/musdalifahbasrii
RUMAH - Tangis Musdalifah menceritakan soal permasalahan perihal aset milik orang tuanya. Sertifikat rumah ternyata digunakan paman untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan janji akan melunasi cicilan secara berkala, tapi ternyata tak pernah dibayar. 

TRIBUNJATIM.COM - Komika Musdalifah Basri menceritakan kesulitan keluarga yang tengah dihadapi dalam unggahan media sosial TikTok milik sang komedian tersebut.

Dalam video tersebut, Musdalifah memperlihatkan pengumuman lelang rumah peninggalan orang tuanya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: Tak Lagi Jualan Siomay, Maryam Bersyukur Tiap Subuh Siapkan Ribuan Porsi MBG: Dapat Rp1,2 Juta

Dengan penuh air mata, Musdalifah menceritakan soal permasalahan perihal aset milik orang tuanya.

Di balik tangisnya, tersimpan kisah panjang tentang kepercayaan keluarga yang berubah menjadi bencana finansial.

Masalah bermula sekitar 17 tahun lalu, ketika ayah Musdalifah meminjamkan sertifikat rumah kepada pamannya.

Sertifikat tersebut ternyata digunakan sang paman untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan janji akan melunasi cicilan secara berkala.

Namun, janji tersebut tak pernah ditepati paman Musdalifah.

Hingga kedua orang tua Musdalifah meninggal dunia, utang sang paman tidak berkurang sama sekali.

Kini, rumah dua lantai yang dibangun dari hasil kerja keras mereka terancam dilelang oleh bank.

Musdalifah menulis di akun Instagram-nya:

"Andaikan 17 tahun lalu Bapak tidak meminjamkan sertifikat rumahnya kepada om, hidup ini pasti tak serumit ini." tulis Musdalifah, Kamis (6/11/2025) lalu.

Mengetahui rumah milik orang tuanya masuk daftar lelang, Musdalifah segera pulang kampung untuk mencari solusi.

Ia menyebut bahwa rumah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta. 

Dari jumlah itu, ia sudah berusaha membayar Rp300 juta dari uang pribadinya demi menebus sertifikat rumah.

Namun, sisa Rp200 juta yang seharusnya ditanggung oleh sang paman, tak kunjung dibayar.

MASALAH KELUARGA - Masalah bermula sekitar 17 tahun lalu, ketika ayah Musdalifah meminjamkan sertifikat rumah milik orang tuanya kepada pamannya. Sertifikat tersebut digunakan sang paman untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan janji akan melunasi cicilan secara berkala.
Masalah bermula sekitar 17 tahun lalu, ketika ayah Musdalifah meminjamkan sertifikat rumah milik orang tuanya kepada pamannya. Sertifikat tersebut digunakan sang paman untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan janji akan melunasi cicilan secara berkala. (TikTok/musdalifahbasrii)

Musdalifah mengaku sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi selalu muncul alasan baru setiap kali tenggat pembayaran tiba.

"Sisa Rp200 juta katanya mau dibayar, tapi sampai hari terakhir enggak ada kabar. Drama baru lagi tiap kali mau diselesaikan," tulis Musdalifah.

Dalam unggahan lainnya, Musdalifah mengaku berada di posisi sulit.

Ia merasa kasihan pada pamannya yang kini hidup dalam keterbatasan, namun juga tak bisa menahan rasa kecewa.

"Kasihan juga sebenarnya karena om sudah tidak punya apa-apa lagi, tapi gimana yah... ampun," ungkapnya.

Baca juga: Kini Hilang, Mbah Tarman Akui Cek Rp3 M Ditulis Sendiri & Tak Ada di Bank, Janji Akan Cicil ke Istri

Musdalifah mengatakan, rumah tersebut bukan sekadar aset, melainkan simbol perjuangan kedua orang tuanya.

Ia merasa hancur karena kerja keras keluarganya seolah sirna begitu saja akibat ulah anggota keluarga sendiri.

Dari sisi hukum, pengacara properti Ardian Rahmat SH, menjelaskan bahwa sertifikat rumah yang dipinjamkan tanpa akta kuasa tertulis sebenarnya masih menjadi tanggung jawab pemilik sah.

Namun, jika pihak peminjam (dalam hal ini paman) menjaminkan sertifikat tersebut ke bank tanpa seizin pemilik, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kepercayaan atau penipuan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.

"Kalau memang tidak ada surat kuasa yang mengizinkan untuk menjaminkan, keluarga berhak melapor."

"Tapi karena ini sudah berjalan belasan tahun dan ada hubungan darah, bank biasanya menganggap ada persetujuan lisan," jelas Ardian.

Ia menambahkan, dalam kasus seperti ini, pemilik sah atau ahli waris tetap bisa mengajukan permohonan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri.

Namun harus bisa dibuktikan bahwa sertifikat dijaminkan tanpa dasar hukum yang kuat.

nstagram
RUMAH DILELANG - Masalah bermula sekitar 17 tahun lalu, ketika ayah Musdalifah meminjamkan sertifikat rumah milik p tuanya kepada pamannya. Sertifikat tersebut digunakan sang paman untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan janji akan melunasi cicilan secara berkala. (Instagram) 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KOMIKA Musdalifah Murka ke Pamannya, Rumah Orang Tua Dilelang Imbas Utang Tak Dilunasi, https://medan.tribunnews.com/news/1768157/komika-musdalifa-murka-ke-pamannya-rumah-orang-tua-dilelang-imbas-utang-tak-dilunasi?page=all#goog_rewarded.
Musdalifah mengatakan, rumah tersebut bukan sekadar aset, melainkan simbol perjuangan kedua orang tuanya. (Instagram)

Musdalifah Basri lahir di Pinrang pada 7 Desember 1997.

Ia dikenal publik setelah menjadi juara 3 Stand Up Comedy Academy musim pertama pada 2015.

Sejak itu, ia aktif di dunia hiburan, membintangi film, sinetron, dan acara komedi.

Ia menikah dengan komika Dian Nurdiana pada 2019 dan dikaruniai dua anak, Daffa dan Devan.

Salah satu anak kembarnya, Devin, meninggal dunia pada 2023, sebuah kehilangan besar yang masih membekas hingga kini.

Baca juga: Eks Karyawan PT Sritex Resah Pesangon Belum Dibayarkan sampai 9 Bulan, Kurator: Masih Dihitung

Mengatasi rumah dilelang bank

Mengatasi rumah yang dilelang oleh bank memerlukan langkah cepat, cermat, dan strategis agar kerugian bisa diminimalkan.

Pertama, pahami penyebab rumah dilelang, biasanya karena kredit macet atau tunggakan cicilan yang tidak dibayar dalam jangka waktu lama.

Jika masih dalam tahap peringatan atau sebelum lelang dilakukan, segera hubungi pihak bank untuk bernegosiasi.

Anda bisa mengajukan restrukturisasi kredit, seperti perpanjangan tenor, penurunan bunga, atau keringanan denda agar cicilan menjadi lebih ringan.

Jika lelang sudah diumumkan tetapi belum dilaksanakan, Anda masih bisa melunasi tunggakan dan biaya administrasi untuk membatalkan proses lelang sesuai kebijakan bank.

Namun, bila rumah sudah dilelang dan terjual, maka hak kepemilikan biasanya berpindah ke pemenang lelang.

Dalam kondisi ini, Anda dapat mencoba membeli kembali rumah tersebut dengan cara negosiasi langsung dengan pembeli baru, atau mengajukan gugatan ke pengadilan bila ada pelanggaran prosedur dalam proses lelang, misalnya pemberitahuan yang tidak sah atau penilaian harga yang tidak wajar.

Selain itu, sangat disarankan untuk konsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum agar langkah yang diambil sesuai dengan aturan.

Ke depan, penting menjaga komunikasi baik dengan bank dan tidak mengabaikan surat peringatan, serta mengatur keuangan secara disiplin agar risiko kehilangan aset bisa dihindari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved