Eks Karyawan PT Sritex Resah Pesangon Belum Dibayarkan sampai 9 Bulan, Kurator: Masih Dihitung
500 mantan pekerja akan menggelar aksi damai di depan pabrik PT Sritex menuntut pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi pada Senin (10/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Nasib eks karyawan terlunta-lunta sejak PT Sritex dinyatakan pailit sembilan bulan lalu.
- Pesangon belum dibayarkan perusahaan sampai sekarang.
TRIBUNJATIM.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit sembilan bulan lalu.
Namun nasib eks karyawan terlunta-lunta sejak PT Sritex dinyatakan pailit.
Mereka mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan hak mereka.
Baca juga: Enggan Lapor Polisi Meski Uang Raib usai Rumah Kemalingan, Penjual Sayur Tak Yakin Pelaku Tertangkap
Sekitar 500 mantan pekerja akan menggelar aksi damai di depan pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah, menuntut pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi pada Senin (10/11/2025).
Mereka berkomitmen menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai di depan pabrik utama Sritex di Sukoharjo.
Aksi ini digagas sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penyelesaian hak-hak pekerja.
Mulai dari pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga iuran BPJS yang telah dipotong.
"Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam," kata kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, Minggu (9/11/2025), melansir Tribun Solo.
"Sudah sembilan bulan para pekerja menunggu keadilan," imbuhnya.
Machasin menegaskan, aksi tersebut merupakan inisiatif langsung dari para eks pekerja yang merasa perjuangan mereka belum menemukan titik terang.
Dalam aksi damai tersebut, para peserta akan membawa tiga tuntutan utama.
Yakni pembayaran seluruh hak eks karyawan, termasuk THR, pesangon, uang koperasi, dan iuran BPJS.
Desakan kepada kurator agar tidak lagi mengulur waktu dan segera menyelesaikan tugasnya.
Terutama dalam proses lelang aset pailit Sritex demi percepatan pembayaran hak buruh.
"Aksi ini merupakan inisiatif langsung dari para mantan pekerja yang merasa perjuangan mereka belum mendapatkan titik terang," ujar Machasin lagi.
| Hukuman untuk Dalang Sebenarnya Warung Bakso di Solo Dilabeli Non Halal, Wali Kota Sampai Minta Maaf |
|
|---|
| Anggur Dalam MBG Mengandung Sianida, Dinas Pangan Bongkar Penyebabnya, Menu Sudah Ditarik |
|
|---|
| Anggur MBG Mengandung Sianida, Dinas Pangan Bongkar Penyebabnya, Menu Sudah Ditarik |
|
|---|
| Eks Karyawan Sritex Tagih Potongan Gaji Total Rp 2 Miliar, Saling Lempar dan Belum Ada Kejelasan |
|
|---|
| Dapat Tukang dari Facebook, Fauzi Malah Rugi Rp56 Juta, Rumah Gagal Dibangun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sudah-sembilan-bulan-hak-hak-eks-karyawan-PT-Sritex-belum-dibayarkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.