Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eks Karyawan PT Sritex Resah Pesangon Belum Dibayarkan sampai 9 Bulan, Kurator: Masih Dihitung

500 mantan pekerja akan menggelar aksi damai di depan pabrik PT Sritex menuntut pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi pada Senin (10/11/2025).

Penulis: Alga | Editor: Alga W
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
TUNTUTAN - Suasana di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo saat masih beroperasi, beberapa waktu lalu. Sudah sembilan bulan menunggu keadilan tanpa kepastian, ratusan eks karyawan PT Sritex mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan hak-hak mereka yang belum dibayarkan. 

Ringkasan Berita:
  • Nasib eks karyawan terlunta-lunta sejak PT Sritex dinyatakan pailit sembilan bulan lalu.
  • Pesangon belum dibayarkan perusahaan sampai sekarang.

TRIBUNJATIM.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit sembilan bulan lalu.

Namun nasib eks karyawan terlunta-lunta sejak PT Sritex dinyatakan pailit.

Mereka mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan hak mereka.

Baca juga: Enggan Lapor Polisi Meski Uang Raib usai Rumah Kemalingan, Penjual Sayur Tak Yakin Pelaku Tertangkap

Sekitar 500 mantan pekerja akan menggelar aksi damai di depan pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah, menuntut pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi pada Senin (10/11/2025).

Mereka berkomitmen menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai di depan pabrik utama Sritex di Sukoharjo.

Aksi ini digagas sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penyelesaian hak-hak pekerja.

Mulai dari pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga iuran BPJS yang telah dipotong.

"Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam," kata kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, Minggu (9/11/2025), melansir Tribun Solo.

"Sudah sembilan bulan para pekerja menunggu keadilan," imbuhnya.

Machasin menegaskan, aksi tersebut merupakan inisiatif langsung dari para eks pekerja yang merasa perjuangan mereka belum menemukan titik terang.

Dalam aksi damai tersebut, para peserta akan membawa tiga tuntutan utama.

Yakni pembayaran seluruh hak eks karyawan, termasuk THR, pesangon, uang koperasi, dan iuran BPJS.

Desakan kepada kurator agar tidak lagi mengulur waktu dan segera menyelesaikan tugasnya.

Terutama dalam proses lelang aset pailit Sritex demi percepatan pembayaran hak buruh.

"Aksi ini merupakan inisiatif langsung dari para mantan pekerja yang merasa perjuangan mereka belum mendapatkan titik terang," ujar Machasin lagi.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved