Polemik Proyek Surabaya Waterfront Land
Tinjau Dampak Reklamasi Surabaya Waterfront Land, DKP Jatim Bentuk Tim Independen
Menindaklanjuti harapan masyarakat, DKP Jatim memastikan ikut mengawal permintaan pembatalan proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
FM3 siap mendukung berbagai hasil kajian yang dibutuhkan tim independen, baik dari aspek ekonomi, sosial, hingga budaya.
"SWL tidak layak dilanjutkan dan batal demi hukum, ekologis, sosial, ekonomi, dan kesehatan," kata Koordinator Umum FM3, Ramadhani Jaka Samudra saat dikonfirmasi terpisah.
Surabaya Waterfront Land (SWL) menjadi satu di antara 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diumumkan pemerintah pusat, pada April 2024 lalu.
Diklaim tanpa memakai uang negara, proyek ini akan mengerjakan pembangunan pulau buatan seluas 1.084 hektare yang terbagi dalam 4 blok dengan rincian Blok A 84 ha, Blok B 120 ha, Blok C 380 ha dan Blok D 500 ha.
Merupakan proyek panjang yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20 tahun, pekerjaan ini akan dilaksanakan PT Granting Jaya.
Ide awalnya, proyek ini diklaim bisa mengangkat nilai produksi nelayan, proyek ini baru masuk pengurusan pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.