Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Proyek Surabaya Waterfront Land

Tinjau Dampak Reklamasi Surabaya Waterfront Land, DKP Jatim Bentuk Tim Independen

Menindaklanjuti harapan masyarakat, DKP Jatim memastikan ikut mengawal permintaan pembatalan proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL).

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
DUKUNG NELAYAN - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur akan membentuk tim independen untuk mengkaji proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL). Keputusan tersebut termuat dalam pertemuan DKP Jatim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama masyarakat pesisir Surabaya, Kamis (9/10/2025).  

FM3 siap mendukung berbagai hasil kajian yang dibutuhkan tim independen, baik dari aspek ekonomi, sosial, hingga budaya.

"SWL tidak layak dilanjutkan dan batal demi hukum, ekologis, sosial, ekonomi, dan kesehatan," kata Koordinator Umum FM3, Ramadhani Jaka Samudra saat dikonfirmasi terpisah.

Surabaya Waterfront Land (SWL) menjadi satu di antara 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diumumkan pemerintah pusat, pada April 2024 lalu.

Diklaim tanpa memakai uang negara, proyek ini akan mengerjakan pembangunan pulau buatan seluas 1.084 hektare yang terbagi dalam 4 blok dengan rincian Blok A 84 ha, Blok B 120 ha, Blok C 380 ha dan Blok D 500 ha.

Merupakan proyek panjang yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20 tahun, pekerjaan ini akan dilaksanakan PT Granting Jaya.

Ide awalnya, proyek ini diklaim bisa mengangkat nilai produksi nelayan, proyek ini baru masuk pengurusan pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved