Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelar Hajatan hingga Menutup Jalan Picu Polemik, DPRD Surabaya: Perlu Disikapi Bijak

Hajatan tenda hingga menutup jalan picu polemik, Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus  Yona Bagus Widyatmoko merespon harus disikapi lebih bijak

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
KOMPAS.com
HAJATAN - iluatrasi tenda hajatan di kampung, Hajatan dengan menggelar terop hingga menutup jalan menimbulkan polemik. DPRD Surabaya beri respon 

Poin Penting : 

  • Hajatan tenda hingga menutup jalan picu polemik di Surabaya
  • Bahkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkonsultasi dengan Polrestabes Surabaya menyiapkan aturan ketat
  • Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus  Yona Bagus Widyatmoko merespon harus disikapi lebih bijak 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hajatan dengan menggelar terop hingga menutup jalan menimbulkan polemik. 

Bahkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana membuat aturan hingga berkonsultasi dengan Polrestabes Surabaya.

Kini tengah disiapkan aturan yang lebih ketat terkait jalan umum untuk kegiatan hajatan warganya. Kerapkali hajatan bahkan sampai menutup total jalan umum di sejumlah tempat. Termasuk perkampungan.

Sampai disiapkan standar baku dalam penertiban izin penggunaan jalan umum untuk kegiatan hajatan.

"Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Amanda Bocah SD Disawer Rp 5 Juta saat Nyanyi di Acara Hajatan, Orangtua: Suka Ikut Lomba di TikTok

Yona mengingatkan bahwa diperlukan sikap yang bijak dalam menyikapi fenomena tenda hajatan nutup jalan. Jika betul-betul dilarang, Pemkot Surabaya harus menberikan solusi.

Misalnya menyediakan tempat khusus hajatan dalam setiap kampung. Harus ada gedung serbaguna yang bisa dimanfaatkan werga setempat. Gedung ini dibangun oleh Pemkot Surabaya.

Politisi Gerindra ini juga meminta mengklasifikasikan, hajatan dengan kategori yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. Jangan digeneralisisasi.

Mulai nikahan, khitan, kumpul acara keluarga besar, atau kedukaan. Selama ini mereka mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri.

"Warga memaklumi," kata Yona.

Biasanya pemasangan tenda itu paling lama mula di H-2 dan dibongkar H+1. Tapi untuk tenda duka biasanya lebih lama. Yona menyebut bahwa tenda hajatan yang kategori seperti itu cukup dari izin RT/ RW setempat.

Pihak RT/RW berkewajiban meneruskan ke kelurahan jika diperlukan.

Baca juga: Sutarto Syok Tenda Hajatan Pernikahan Anak Berserakan Diterjang Angin Kencang: Semenit Roboh Semua

Kecuali yang  dimaksud mendirikan tenda hajatan berskala besar yang lebih dari 3 tenda ukuran sampai 6 meter hingga mengundang massa, baru izin kepolisian.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved