Ramadan 2026

Belum Terima THR Lebaran 2026? Simak Cara Melapornya di Surabaya

Kini Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026.

Tribun Jatim Network/Dokumentasi Pemkot Surabaya
PENGADUAN — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Pekerja yang belum menerima hak THR Idul Fitri tahun ini dapat melaporkan permasalahannya kepada Pemkot Surabaya. 

Ringkasan Berita:
  1. Pekerja Surabaya bisa melapor jika THR belum dibayar.
  2. Posko THR dibuka di Kantor Disperinaker Surabaya.
  3. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 hari raya.

 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara melapor jika karyawan belum menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

Kini Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Langkah ini dilakukan untuk laporan permasalahan pekerja yang belum menerima THR.

Program ini dibuka untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca juga: THR Guru Non-ASN atau Swasta Kapan Cair? Ada 3 Tunjangan dari Kemendikdasmen

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan apabila terdapat kendala pembayaran THR, pekerja diimbau terlebih dahulu menyelesaikannya secara bipartit di internal perusahaan.

“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu di internal perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa melaporkan ke posko,” kata Hebi saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (27/2/2026).

Posko Pengaduan THR dibuka selama satu bulan, mulai Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026).

Hebi menegaskan, layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah pengaduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha terkait aturan dan mekanisme pembayaran THR.

Menurut dia, persoalan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR masih menjadi masalah yang kerap muncul setiap tahun.

Berdasarkan data tahun 2025, Posko THR yang didirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, misalnya, menerima 53 laporan dari 18 perusahaan di wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya.

Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan berada di Surabaya dengan total pekerja terdampak mencapai 1.811 orang.

“Tahun lalu kami juga membuka posko pengaduan THR sebagai langkah antisipasi,” ujarnya.

Hebi menjelaskan, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan pembayaran THR.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved