Ramadan 2026
Belum Terima THR Lebaran 2026? Simak Cara Melapornya di Surabaya
Kini Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Torik Aqua
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Simak cara melapor jika karyawan belum menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Kini Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
Langkah ini dilakukan untuk laporan permasalahan pekerja yang belum menerima THR.
Program ini dibuka untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca juga: THR Guru Non-ASN atau Swasta Kapan Cair? Ada 3 Tunjangan dari Kemendikdasmen
Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan apabila terdapat kendala pembayaran THR, pekerja diimbau terlebih dahulu menyelesaikannya secara bipartit di internal perusahaan.
“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu di internal perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa melaporkan ke posko,” kata Hebi saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (27/2/2026).
Posko Pengaduan THR dibuka selama satu bulan, mulai Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026).
Hebi menegaskan, layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah pengaduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha terkait aturan dan mekanisme pembayaran THR.
Menurut dia, persoalan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR masih menjadi masalah yang kerap muncul setiap tahun.
Berdasarkan data tahun 2025, Posko THR yang didirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, misalnya, menerima 53 laporan dari 18 perusahaan di wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya.
Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan berada di Surabaya dengan total pekerja terdampak mencapai 1.811 orang.
“Tahun lalu kami juga membuka posko pengaduan THR sebagai langkah antisipasi,” ujarnya.
Hebi menjelaskan, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan pembayaran THR.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
| Parade Oklik Semarakkan Malam 29 Ramadan di Bojonegoro, 1.100 Obor Dinyalakan |
|
|---|
| Gubernur Khofifah Belanja Bandeng Kawak di Pasar Bandeng Gresik: Rekomendasi Pemudik |
|
|---|
| Doa Akhir Ramadan yang Diajarkan Rasulullah SAW Lengkap dengan Terjemahannya |
|
|---|
| Ciri-ciri Orang Mendapat Lailatul Qadar Ramadan 1447 H/2026 Menurut Buya Yahya |
|
|---|
| Cara Karyawan Freeport Indonesia Meriahkan Ramadan, Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-thr-ilustrasi-pengaduan-thr-ilustrasi-pekerja-surabaya.jpg)