Perang Sarung di Surabaya Bawa Sajam hingga Pipa Paralon, 16 Pemuda Diamankan Polisi

Belasan pemuda diamankan anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya, dari tiga titik wilayah Kota Pahlawan kedapatan perang sarung

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
DIAMANKAN – Sejumlah pemuda digiring petugas setelah diduga hendak tawuran berkedok perang sarung. Polisi menyita senjata tajam dari lokasi. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengamankan 16 pemuda dari Sawahan, Tambaksari, dan Simokerto.
  • Ditemukan sejumlah senjata tajam, termasuk celurit dan pipa paralon menyerupai klewang.
  • Pelaku pembawa sajam diproses hukum, lainnya wajib lapor dan pembinaan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fenomena perang sarung kembali marak di  Surabaya.

Belasan pemuda diamankan anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya, dari tiga titik wilayah Kota Pahlawan. 

Mereka diduga hendak tawuran dengan modus perang sarung.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, belasan pemuda itu diamankan berasal dari wilayah Sawahan, Tambaksari, dan Simokerto.

"Selama operasi dalam satu minggu ini, kami amankan sembilan orang di TKP Banyu Urip, lima orang di Tambaksari, dan dua orang di Simokerto. Total ada 16 orang," katanya, Jumat, (27/2/2026).

Dalam aksinya, mereka ternyata mereka melakukan aksi perang sarung sebagai kedok belaka.

Baca juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, Kapolres Ponorogo Larang Keras Sound Horeg, Petasan, hingga Perang Sarung

Ditemukan Celurit hingga Pipa Paralon

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam diantara belasan orang yang diamankan.

"Dari TKP Banyu Urip, Sawahan, kita amankan satu buah senjata tajam celurit, TKP Tambaksari ada tiga buah Sajam dan besi, lalu Simokerto barang buktinya sebuah buah pipa paralon dibentuk menyerupai klewang," pungkasnya.

Baca juga: Kembali Meresahkan Warga, Aksi Perang Sarung Distop Polisi, 1 Pelaku & 4 Motor Diamankan

Proses Hukum dan Pembinaan

Polisi melakukan proses hukum bagi mereka yang terbukti membawa atau pemilik senjata tajam, sebagaimana dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sementara para pelaku yang terbukti hanya ikut-ikutan dikenakan sanksi membuat surat pernyataan diatas materai, dan dilakukan pembinaan berupa wajib lapor ke Polrestabes Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved