SPSI Jatim Minta Perusahaan Bayar THR H-10 Lebaran: Kedepankan Dialog Jika Ada Kendala

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Achmad Fawzy menyebut agar perusahaan membayar

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
KANTOR BARU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit termasuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa menghadiri acara peresmian kantor baru Konfederasi SPSI di Jalan Lontar Surabaya, Selasa (10/3). Kesempatan itu membahas iklim bisnis di Indonesia.  

Ringkasan Berita:
  • Imbauan Waktu: SPSI Jatim menyarankan pembayaran THR dilakukan H-10 Lebaran (minimal H-7).
  • Metode Penyelesaian: Mendorong dialog bipartit (perundingan) jika perusahaan mengalami kesulitan finansial.
  • Kondisi Lapangan: Belum ada laporan konflik baru, namun SPSI tetap memantau sisa kasus cicilan THR tahun lalu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Achmad Fawzy menyebut agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan.

Ketua DPD SPSI Jatim ini menegaskan kaum buruh sangat bergantung pada  tunjangan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Perusahaan diharapkan menggelontorkan  tunjangan tersebut paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

Baca juga: SPSI Ponorogo Desak Gubernur Jatim Gunakan Diskresi, Minta UMK 2026 Naik 8 Persen

Dorong Transparansi dan Dialog Bipartit

Bahkan, perusahaan yang memiliki kemampuan finansial shuttle dianjurkan menyalurkan tunjangan tersebut lebih awal, misalnya dua pekan menjelang 1 Syawal.

"Soal THR tetap menginstruksikan pemberian minimal satu minggu akan lebih baik 10 hari sebelum hari H (Idul Fitri, red)," ujarnya saat menghadiri acara peresmian gedung baru Konfederasi SPSI di Jalan Lontar Surabaya, Selasa (10/3).

Meski demikian, tokoh buruh yang dikenal memiliki 1,1 juta anggota di Jawa Timur itu menyebut belakangan sedang tersendat di berbagai sektor bisnis.

Ini memicu sebagian perusahaan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban.

Buruh pun diharapkan lebih bijak dan tidak langsung mengambil langkah konfrontatif, melainkan mengedepankan dialog dengan perusahaan apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR.

Perusahaan yang mengalami kesulitan diharapkan lebih terbuka kepada pekerja. Persoalan tersebut sebaiknya segera dirundingkan melalui serikat pekerja masing-masing atau langsung dengan buruh.

Yang terpenting, kedua belah pihak dapat saling menghormati dan memahami bahwa pekerja membutuhkan THR, sementara perusahaan juga menghadapi keterbatasan.

"(Bagi perusahaan) pasti ada sanksi tapi sanksi administrasi itu pun berjalan negosiasi atau perundingan," ucapnya.

Baca juga: UMK Jember 2025 Belum Ditetapkan, SPSI Tunggu Petunjuk Kementerian Ketenagakerjaan

Sejauh ini, Achmad Fawzy menyebut kalangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang mayoritas anggotanya pekerja pabrik belum menerima laporan konflik terkait pembayaran THR. 

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan.

Karena masih ada kasus THR tahun lalu yang baru diselesaikan pada tahun ini, bahkan ada perusahaan yang mencicil pembayaran tunjangan tersebut hingga satu tahun.

"Untuk melakukan itu semua butuh kekompakan butuh persatuan kebersamaan dari elemen bangsa terutama menghadapi situasi sulit. Beberapa tahun yang lalu situasi covid sempat membuat Indonesia terpuruk, pernah minus ekonominya. Namun dengan semangat ekonomi kita bisa tumbuh kembali," pesannya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved