Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

UMK Jember 2025 Belum Ditetapkan, SPSI Tunggu Petunjuk Kementerian Ketenagakerjaan

Dewan Pengupahan Kabupaten Jember hingga kini belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2025.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
THINKSTOCKPHOTO/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi uang - Dewan Pengupahan Kabupaten Jember hingga kini belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Dewan Pengupahan Kabupaten Jember hingga kini belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2025.

Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember, Taufik Rahman mengatakan, hal tersebut terjadi, karena belum ada petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia sebagai dasar usulan UMK 2025.

"Kami masih tunggu juklak dari kementerian, kabarnya hari ini akan keluar Permenaker-nya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, melalui regulasi dari kementerian itu, sebagai tolok ukur melihat pertimbangan Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan kenaikan Upah Minimum Nasional hingga 6,5 persen.

"Naik 6,5 persen itu dasarnya apa, pertimbangannya apa. Kajian dan perumusannya bagaimana, itu yang belum kami ketahui," kata Taufik.

Kalau keinginan buruh, kata dia, tentunya minta kenaikan upah setinggi mungkin.

Namun usulan tersebut harus memiliki dasar dan pertimbangan yang logis, sesuai kondisi ekonomi.

"Tapi relevan tidak, misal minta naik 15 persen atau 20 persen ya. Tapi pertimbangannya apa? Dasarnya apa? Itu yang masih kami tunggu sampai hari ini," ulas Taufik.

Baca juga: Permenaker Belum Turun, Pembahasan Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2025 Molor dari Target

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Suprihandoko belum berani berkomentar soal UMK 2025, Sebelum Kemnaker menerbitkan regulasi pengupahan terbaru.

"Belum ada berita, masih menunggu Permenaker," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. 

Sebatas informasi, UMK Jember 2024 sebesar Rp 2.665.392,00 alias Rp 2,6 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved