Sidang Banding 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Digelar di Surabaya, Hakim Telusuri Surat Maaf

Sidang banding 22 anggota TNI terkait kematian Prada Lucky digelar di Surabaya oleh Pengadilan Militer Tinggi III.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
FOKUS GALI FAKTA - Majelis Pengadilan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya, menggelar sidang banding kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Rabu (11/3/2026). Majelis hakim menelusuri surat “pemberian maaf” yang disebut dikirim ayah korban kepada 22 terdakwa. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang banding 22 anggota TNI terkait kematian Prada Lucky digelar di Surabaya oleh Pengadilan Militer Tinggi III.
  • Para terdakwa sebelumnya divonis 6–9 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Orang tua korban memberi keterangan berbeda: ayah mengaku memberi maaf, sementara ibu menolak memaafkan para terdakwa.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus kematian prajurit TNI, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di lingkungan TNI Angkatan Darat kembali bergulir di pengadilan.

Sidang banding terhadap para terdakwa digelar di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada Rabu (11/3/2026).

Peristiwa ini terjadi di wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Agustus 2025. 

Pengadilan Militer (Dilmiti) III Surabaya ikut menggelar sidang kasus tersebut. Ini menyusul karena 22 terdakwa mengajukan banding karena keberatan sanksi pemecatan dari dinas militer.

Kewenangan wilayah hukum Dilmilti III Surabaya menangani perkara banding dari wilayah tertentu, termasuk Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi. Oleh sebab itu, kasus ini bergulir di Surabaya.

Baca juga: Tangis Ibu Prada Lucky Minta Pelaku Dihukum Berat, Anak Dipaksa Atasan Ngaku Penyuka Sesama Jenis

Vonis Awal 6 hingga 9 Tahun Penjara

Majelis Hakim menggelar sidang tersebut secara daring pada Rabu (11/3). Sidang ini sidang ketiga atau menjelang putusan yang akan segera diputus Maret 2026 ini.

Pada agenda sidang ketiga itu, orang tua mendiang Prada Lucky mengikuti secara online. 

Sebelumnya, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menjatuhkan vonis kepada 22 anggota TNI yang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Orang Tua Korban Diperiksa sebagai Saksi

Dalam sidang banding, Paulina Sepriana Mirpey, ibu mendiang Prada Lucky diperiksa sebagai saksi.

Begitu juga dengan ayah almarhum, Pelda Christian Namo, meskipun kondisinya sedang ditahan di Denpom IX/1 Kupang atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dihubungi untuk mengikuti sidang.

Sidang banding digelar terpisah secara tiga sesi. Terdakwa pertama yaitu Letda Ahmad Faisal Danki A Yonif 834/Waka Nga Mere atau atasan langsung Prada Lucky terpidana yang pertama yang disidang. 

Baca juga: Permohonan Maaf Ayah Prada Lucky ke Prabowo dan TNI, Pilih Ikhlas Anak Tewas Dihajar Senior

Lalu menyusul terpidana Pratu Ahmad Ahda dan tiga prajuritnya ; Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Aprianto Rede Radja. BSidang ketiga yaitu 17 terdakwa.

Tujuh belas terdakwa itu yaitu Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana. Kemudian, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kolonel Chk Agus Husin S.H., M.H., menjelaskan memori banding telah masuk sejak 17 Januari 2026.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved