WNA India Overstay 248 Hari di Surabaya, Anak Ditelantarkan dan Sering Minta Makan di Masjid
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara (WNA) asal India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Surabaya mengamankan warga negara India, Surendran Nithin (38), di Sidoarjo karena overstay selama 248 hari setelah masuk dengan Visa on Arrival, serta melanggar Pasal 78 UU Keimigrasian.
- Selain pelanggaran izin tinggal, Surendran juga diduga menelantarkan anak laki-lakinya berusia 7 tahun (FTN) dengan kondisi memprihatinkan, tidak sekolah dan kekurangan kebutuhan dasar, serta diduga melakukan ancaman terhadap mantan istrinya yang merupakan WNI.
Laporan wartawan TribunJatim.com, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara (WNA) asal India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5/2026).
Selain melanggar aturan keimigrasian, Surendran juga diduga melakukan penelantaran anak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Namun, ia tidak meninggalkan Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.
Surendran tercatat overstay selama 248 hari di Indonesia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Blitar Deportasi WNA asal Amerika, Melebihi Izin Tinggal dan Resahkan Warga
“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Agus saat dikonfirmasi di Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi.
Namun, ia meminta proses deportasi tidak melibatkan Kedutaan India.
Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian pada 11 Mei 2026. Sementara proses deportasi dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal. Imigrasi juga mengungkap dugaan penelantaran anak hingga ancaman terhadap mantan istri Surendran.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo pada 4 Mei 2026.
Laporan itu berkaitan dengan kondisi seorang anak laki-laki berusia 7 tahun berinisial FTN yang merupakan anak kandung Surendran dengan mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Kota Surabaya
warga negara asing
Warga Negara Asing (WNA)
India
TribunJatim.com
berita Surabaya Hari ini
| Banjir Luapan Sungai Menjangan Bikin Warga Sukodono Lumajang Merana, Ratusan Rumah Terendam |
|
|---|
| Tim Dokter Bantah Pasien yang Meninggal Disebabkan karena Kebakaran Gedung PPJT RSUD dr Soetomo |
|
|---|
| Pagi Mencekam, Rumah Warga Mojoagung Jombang Terbakar, Diduga karena Konsleting Listrik |
|
|---|
| Mencekamnya Kecelakaan Scoopy Vs Truk Fuso di Peterongan Jombang, Tiga ABG Tewas di Lokasi |
|
|---|
| Oleng ke Jalur Berbeda, Dua Toyota Rush Adu Banteng di Torjun Sampang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/LANGGAR-ATURAN-KEIMIGRASIAN-Kantor-Imigrasi-Kelas-I-Khusus-TPI.jpg)