Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Apakah Dapat Daya Sama Beli Token Rp200 Ribu Sekali vs Token Rp100 Ribu Dua Kali?

Penggunaan token listrik PLN senilai Rp100.000 dan Rp200.000 menjadi perbincangan. Apakah dapat daya yang sama?

DOKUMEN ISTIMEWA/KOMPAS.com
TOKEN LISTRIK - Ilustrasi token listrik. PLN menjelaskan terdapat perbedaan besaran kWh antara pembelian token Rp 200.000 satu kali dan Rp 100.000 dua kali, Sabtu (27/9/2025). 

Perbedaan harga token

Selain itu, Dana menambahkan, biaya dari pembelian token dengan dua nominal tadi juga berbeda.

Ia menjelaskan, untuk rumah berdaya 900 VA nonsubsidi, harga listrik-nya adalah Rp 1.352 per kWh.

Dalam pembelian token listrik, pelanggan dibebankan biaya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Kemudian, dibebankan pula biaya admin Rp 1.750, di mana besaran ini sama untuk setiap nominal token yang dibeli.

Agar lebih mudah memahami, berikut penghitungan pembelian token Rp 200.000 satu kali beli dengan Rp 100.000 dua kali beli:

Baca juga: Cara Pakai Voucher Token Listrik Diskon 50 Persen di Bulan Maret Meski Periode Habis 28 Februari

Token Rp 200.000 satu kali beli

Jika Anda membeli token senilai Rp 200.000, maka biaya yang harus dibayarkan, yakni:

= Harga token + biaya admin

= Rp 200.000 + Rp 1.750

= Rp 201.750

Jadi, biaya yang harus Anda bayar untuk membeli token Rp 200.000 untuk satu kali pembelian, yakni Rp 201.750.

Token Rp 100.000 dua kali beli

Sementara, apabila Anda membeli token senilai Rp 100.000 sebanyak dua kali, maka biaya yang harus dibayarkan, yakni:

= 2 x (harga token + biaya admin)

= 2 x (Rp 100.000 + Rp 1.750)

= 2 x (Rp 101.750)

= Rp 203.500

Jadi, biaya yang harus Anda bayar untuk membeli token Rp 200.000 dengan cara dua kali pembelian token Rp 100.000 adalah Rp 203.500.

"Pembelian nominal besar lebih efisien. Sebab, ada perbedaan biaya administrasi menyesuaikan berapa kali transaksinya," kata Dana.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved