Perluasan BPJS Ketenagakerjaan Gratis di Trenggalek, Sektor Informal Jadi Sasaran

Pemkab Trenggalek bersama DPRD mendorong Raperda perlindungan ketenagakerjaan untuk menjangkau pekerja sektor informal.

Tribun Jatim Network/Sofyan Arif Candra Sakti
JAMINAN SOSIAL - Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Gedung DPRD Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/2/2026). Pemkab Trenggalek berupaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan terutama ke pekerja sektor informal. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Trenggalek bersama DPRD mendorong Raperda perlindungan ketenagakerjaan untuk menjangkau pekerja sektor informal.
  • Dalam draf Raperda, iuran pekerja pemerintah non-ASN dan tenaga alih daya dibebankan pada APBD, sementara sektor swasta ditanggung perusahaan.
  • Raperda mengatur pembiayaan, cakupan, dan mekanisme optimalisasi agar perlindungan dapat efektif.

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama DPRD setempat mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadikan sektor informal sebagai prioritas utama. 

Langkah ini diambil karena proporsi pekerja sektor informal di Trenggalek dinilai jauh lebih besar dibandingkan sektor formal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini tengah bergulir di DPRD Trenggalek.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan seluruh fraksi telah menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut ke tahap berikutnya. 

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum kuat bagi pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Raperda ini tidak hanya mengatur perluasan cakupan, tetapi juga skema pembiayaan dan optimalisasi program. Tujuannya jelas, agar semakin banyak pekerja di Trenggalek terlindungi," ujar Doding ditemui usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Perusahaan di Trenggalek Taat UMK 2026, Disperinaker Akan Bina Bagi yang Belum Patuh

Baca juga: Rumah di Trenggalek Terbakar, Atap Bangunan Roboh Hingga Rugi Rp100 Juta

Jaminan Ketenagakerjaan Masih Dominan Sektor Formal

Ia menegaskan, selama ini perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih didominasi pekerja sektor formal.

Padahal, jumlah pekerja sektor informal seperti pelaku UMKM, pedagang kecil, petani, nelayan, hingga pekerja lepas jauh lebih besar.

Karena itu, sektor informal menjadi perhatian khusus dalam raperda tersebut.

DPRD mendorong agar pelaku usaha kecil yang mempekerjakan dua hingga tiga orang tenaga kerja dapat didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita harapkan bisa berkembang sampai sektor informal. Justru ini yang jumlahnya lebih besar. Mereka juga berisiko dan perlu perlindungan," tegasnya.

Baca juga: BAZNAS Trenggalek Tetapkan Fidyah Ramadan 2026 Rp 11 Ribu per Hari, Disalurkan Dalam Bentuk Beras

Skema Pembiayaan

Dalam draf raperda, skema pembiayaan diatur berdasarkan sektor pekerjaan.

Untuk tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah seperti non-ASN dan tenaga alih daya, iuran akan dibebankan pada APBD. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved