Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pungli Jukir di KBS Merajalela, Motor Ditarik Rp 10 Ribu, Mobil Rp 20 Ribu, Begini Modusnya

Jukir ilegal tersebut bertindak pemanisme meminta bayaran melebihi harga sesuai tiket parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indrawiguno menangkap para jukir liar yang melakukan pungli di sekitar kawasan KBS, Kamis (11/5/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah melakukan razia minuman keras (miras) dan minyak goreng, kini Satreskrim Polrestabes Surabaya menyasar premanisme.

Ini menyusul ditangkapnya 13 orang yang bertindak premanisme melakukan pungutan liar (pungli) di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS) Jalan Setail, Kamis (11/4/2017).

Mereka adalah para juru parkir di KBS, tapi tidak mengenakan pakaian Jukir.

Jukir ilegal tersebut bertindak pemanisme dengan meminta bayaran melebihi harga sesuai tiket parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Ke-13 orang tersebut melakukan pungutan liar, karcis seharga Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil, ditangan mereka menjadi Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan.

"Operasi premanisme dilakukan di beberapa wilayah di Kota Surabaya. Dalam operasi di Jl Setail ini, kami mengamankan 13 orang preman dengan satu orang koordinator," ujar Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (11/5/2017).

Baca: Masyaallah, Warga Ramai-ramai Hajar 2 Anak Berkebutuhan Khusus, Begini Ceritanya

Bayu menjelaskan, operasi premanisme ini bagian dari kegiatan cipta kondisi menjelang Ramadan dan Lebaran supaya masyarakat lebih tenang dan nyaman dalam beraktifitas.

Menurutnya, aksi premanisme dengan modus melakukan penarikan biaya parkir yang tidak sesuai ketentuan dan sudah merasakan masyarakat.

“Mereka meminta biaya retribusi dan ketika terjadi penolakan dari pengguna parkir, mereka mengatakan sudah hal biasa. Bahkan tadi dari salah seorang seksi menyatakan bahwa mereka beralasan untuk oknum atau petugas tertentu," terangnya.

Ke-13 orang itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Jika mereka terbukti melakukan tindakan premanisme, akan dijerat pasal 368 KUHP.

“Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal tidak pidana ringan (Tipiring)," cetus Bayu.

Salah satu pengunjung KBS asal Tuban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dirinya diminta membayar parkir sebesar Rp 20 ribu.

Baca: Akses Masuk Perumahan Buduran Diblokir, Inilah Pemicu Kemarahan Warga

Padahal, pada minggu lalu dirinya juga berkunjung ke KBS dan membayar Rp 5 ribu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved