Pungli Jukir di KBS Merajalela, Motor Ditarik Rp 10 Ribu, Mobil Rp 20 Ribu, Begini Modusnya
Jukir ilegal tersebut bertindak pemanisme meminta bayaran melebihi harga sesuai tiket parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indrawiguno menangkap para jukir liar yang melakukan pungli di sekitar kawasan KBS, Kamis (11/5/2017).
“Saya kaget saat diminta Rp 20 ribu, saat saya tanya karcisnya mereka marah dan tidak memberi," terangnya.
Febri (19), salah satu dar 13 orang yang ditangkap mengatakan, dirinya mengaku baru saja ikut jadi jukir dan hanya dilakukan saat hari libur.
Dari harga karcis yang Rp 3.000, dirinya menarik kepada pemilik mobil seharga Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Dan hasilnya dibagi dua dengan Iskak, koordinator jukir di Jalan Setail tersebut.
"Saat bertugas hari libur atau minggu, saya bisa mendapat Rp 50 ribu sampai 70 rubu. Nanti hasilnya dibagi ke kordinator," tutur Febri yang tinggal di Jalan Ciliwung, Surabaya ini. (Surya/Fatkhul Alamy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kompol-bayu-indrawiguno-menangkap-para-jukir-liar_20170511_183729.jpg)